Berita

Ilustrasi pelaksanaan pemilu/Net

Politik

Dapat Informasi Belakang Layar, Burhanuddin Beberkan Alasan Pemerintah Ngotot Pilkada Digelar 2024

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 11:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan pemerintah menginginkan Pilkada digelar 2024, sesuai UU 10/2016, informasinya telah keluar dan juga didengar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.

Burhanuddin mengatakan, ada sejumlah alasan yang diutarakan pihak belakang layar pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada harus digelar 2024.

Salah satu alasan yang dia dengar adalah karena pandemi Covid-19. Namun menurutnya, alasan tersebut tidak kredibel mengingat pada tahun 2020 pemerintah tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak di 270 daerah.


"Ini alasan yang saya dengar dari sudut sana," ujar Burhanuddin Senin kemarin (8/2).

Selain itu, Burhanuddin juga menerima alasan lain yang membuat pemerintah ngotot agar Pilkada tetap digelar 2024. Yaitu, karena kepala daerah yang terpilih dari pemilihan langsung oleh rakyat kerap tidak bisa diajak bekerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Dari situ, Burhanuddin memprediksi jika Pilkada 2022-2023 tidak digelar otomatis ada penunjukan Plt atau pejabat gubernur yang ditunjuk Presiden, serta penunjukan Plt atau pejabat bupati/wali kota oleh Menteri Dalam Negeri.

"Maka akan memudahkan kontrol dalam pelaksanaan atau pencegahan atau menajemen handling Covid-19," tutur Burhanuddin.

Terkait hal ini, Burhanuddin berpendapat alasan Covid-19 dan kaitannya dengan koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak bisa dijadikan dalih pelaksanaan Pilkada bisa digelar 2024.

Karena menurutnya, dalam demokrasi seseorang boleh mengatur masyarakat jika yang memimpin itu hasil dari pemilihan langsung oleh rakyat.

"Bahwa demokrasi melahirkan situasi gaduh, that's the beauty of democracy. Di situlah diperlukan kelincahan pemimpin dalam mendeliver, mendiskusikan dan berkomunikasi dengan kepala daerah," demikian Burhanuddin Muhtadi menambahkan.

Debatable pelaksanaan Pilkada ini dimulai sejak pembahasan draf UU 7/2017 tentang pemilu berlangsung di DPR. Karena, di dalamnya terdapat pasal yang mengatur jadwal pelaksanaan Pilkada berlangsung di 2022-2023.

Karena hal ini, sembilan fraksi di DPR terbelah. Di mana, partai-partai yang tergabung dengan koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo mendukung jadwal pelaksanaan Pilkada yang termaktub di dalam UU 10/2016, yaitu digelar November 2024.

Sementara sisanya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat mendukung pelaksanaan Pilkada digelar 2022-2023 yang diatur di dalam draf revisi UU Pemilu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya