Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Ketua DPD RI Dukung Peradi Perjuangkan Wadah Tunggal Organisasi Advokat

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 20:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masa jabatan 2020 – 2025 resmi dilantik dalam acara yang digelar hybrid di Jakarta, Senin (8/2).

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang hadir pada acara itu secara virtual, mendukung perjuangan pengurus Peradi untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat.

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Peradi masa jabatan 2020 – 2025, dipimpin oleh Otto Hasibuan sebagai ketua umum dan akan dibantuk Sekjen Hermansyah Dulaimi.


"Saya ucapkan selamat kepada para pengurus Dewan Pimpinan Nasional Peradi masa bakti 2020-2025. Saya percaya, Pak Otto Hasibuan, bersama seluruh pengurus lainnya, akan mampu membawa Peradi ke arah yang lebih baik," ujar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, pengurus Peradi tidak boleh melupakan cita-cita dan harapan para advokat di Tanah Air.

"Terutama cita-cita dan harapan untuk menjadikan organisasi Advokat di Indonesia menjadi organisasi single bar. Hal ini sejalan dengan amanat pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat, yang mengamanatkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat," terangnya.

LaNyalla mengakui tugas mewujudkan cita-cita tersebut tidak mudah. Tetapi, ia optimistis dengan semangat rekonsiliasi dan duduk bersama, penyatuan organisasi advokat di Indonesia akan terwujud pada waktunya.

"Namun, tugas Peradi tentu lebih banyak dari itu. Ada tugas lain yang tak kalah penting. Yaitu membenahi kualitas dan mendorong Advokat untuk aktif dalam perjuangan hukum," ujarnya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menambahkan, advokat harus mendampingi masyarakat yang mencari keadilan.

"Dan itu hanya bisa dilakukan dengan advokat berkualitas. Oleh karena itu, penting sekali membenahi kualitas SDM advokat," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla mengatakan perjuangan advokat agar bisa diakui sebagai profesi yang bebas dan mandiri sudah dilakukan cukup lama dan panjang.

"Titik balik perjuangan itu adalah dengan hadirnya UU 18/2003 tentang Advokat, yang diundangkan pada 5 April 2003. Momen ini menjadi tonggak sejarah yang penting bagi kebangkitan profesi Advokat," jelasnya.

Menurutnya, undang-undang ini memberikan perlindungan dan penguatan hak profesi advokat. Undang-undang ini juga mewujudkan harapan advokat akan beridirinya organisasi profesi yang bebas dan mandiri untuk mewadahi profesi advokat.

"Oleh karena itu, saya berharap kepengurusan ini mampu menjalankan harapan para advokat dan masyarakat terhadap organisasi ini. Sehingga, kualitas hukum di Indonesia menjadi lebih baik," pungkasnya.

Pelantikan digelar dengan kombinasi peserta fisik dan virtual atau hybrid.

Ketua Panitia Harris Arthur Hedar mengatakan, sekitar 50 ribu Advokat anggota  Peradi se Indonesia mengikuti secara virtual, sementara pengurus yang dilantik, hadir secara fisik dengan penerapan protokol kesehatan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya