Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtueb BNPB Indonesia, Senin (8/2)/Repro

Politik

PPKM Berlaku Mulai Besok, Airlangga: Penerapannya Di Seluruh Desa Dan Kelurahan

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dimulai Selasa besok (9/2).

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Senin (8/2).

"Mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Februari di seluruh desa dan kelurahan," ujar Airlangga.


PPKM mikro ini, dijelaskan Airlangga, akan diterapkan di tingkat kelurahan atau desa dan bahkan RT/RW berdasarkan hasil pemetaan pemerintah kabupaten/kota dan atau provinsi.

"Tentunya nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersebut sesuai kriteria," tuturnya.

Adapun kriteria yang diberlakukan untuk kelurahan atau desa yang akan menerapkan PPKM mikro dikategorisasi dalam empat jenis.

Pertama, tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi selama 7 hari (zona hijau). Kedua, zona kuning  atau lingkungan RT yang terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif dan dalam masa isolasi.

Kemudian ketiga zona oranye atau lingkungan RT yang terdapat 6-10 rumah memiliki kasus positif dan sedang melakukan isolasi mandiri. Serta keempat adalah zona merah atau lingkungan RT yang memiliki kasus positif di lebih dari 10 rumah dan sedang melakukan isolasi.

Airlangga mengatakan, skenario pengendalian di masing-masing zona tersebut berbeda-beda. Misalnya, seperti di Zona Hijau akan dilakukan surveilans aktif, pengetesan kasus suspek, dan pemantauan kasus suspek secara berkala.

Sementara, untuk zona kuning dan zona oranye diterapkan PPKM Rumah Tangga berupa pelacakan kasus suspek dan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum.

Untuk di zona merah, diterapkan PPKM level rukun tetangga yang hampir sama dengan penerapan PPKM di zona oranye, namun ditambahkan dengan pembatasan waktu keluar masuk wilayah maksimal pukul 20:00 WIB dan kegaitan masyarakat ditiadakan.

"Dan akan dilakukan monitoring, evalusai dan pengeawasan oleh pos jaga desa/kelurahaan dan akan berkoordinasi dengan satgas Covid tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI-Polri," jelas Airlangga.

"Dan pemerintah tentu selalu melakukan monitoring yang dikoordinasikan Satgas nasional, Kemenadragri, Kemneterian Desa PDTT, Kemenkes dan melibatakan kementerian terkait pemberlakuan PPKM," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya