Berita

Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif memperingatkan bahwa waktu untuk Amerika Serikat hampir habis untuk memperrbaiki kesepakatan nuklir Iran 2015/Net

Dunia

Menlu Iran: Waktu Habis Untuk AS Perbaiki Perjanjian Nuklir 2015

MINGGU, 07 FEBRUARI 2021 | 08:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Iran menantikan langkah cepat Presiden Amerika Serikat Joe Biden untuk mengembalikan perjanjian nuklir 2015 ke jalurnya.

Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif menyebut bahwa waktu bagi Amerika Serikat untuk memperbaiki langkah terkait perjanjian tersebut sangat terbatas.

Pasalnya, undang-undang yang disahkan oleh parlemen memaksa pemerintah Iran untuk memperkuat sikap nuklirnya jika sanksi Amerika Serikat tidak dikurangi hingga 21 Februari.


Zarif juga juga merujuk pada pemilihan umum di Iran pada bulan Juni mendatang. Jika seorang presiden garis keras terpilih pada pemilihan tersebut, maka hal ini bisa semakin membahayakan kesepakatan.

"Waktu hampir habis untuk orang Amerika, baik karena RUU parlemen dan suasana pemilihan yang akan mengikuti Tahun Baru Iran," kata Zarif dalam wawancara dengan surat kabar Hamshahri yang diterbitkan pada akhir pekan ini, seperti dikabarkan ulang Reuters.

Dia merujuk pada tahun baru Iran yang dimulai pada 21 Maret ini.

Sementara itu, parlemen, yang didominasi oleh kelompok garis keras diketahui telah mengeluarkan undang-undang pada bulan Desember yang menetapkan batas waktu dua bulan untuk pelonggaran sanksi.

Di sisi lain, pemerintahan Presiden Joe Biden sedang menjajaki cara untuk memulihkan kesepakatan nuklir yang ditandatangani Iran dengan kekuatan dunia tetapi ditinggalkan pada 2018 oleh mantan Presiden Donald Trump, yang memulihkan sanksi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya