Berita

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa di Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Berkas Rampung, Selasa Pekan Depan Habib Rizieq Shihab Diserahkan Ke Jaksa

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 16:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidan Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara alias p-21 kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Patemburan, Jakarta Pusat dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. Dengan begitu, Habib Rizieq bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2).

Sebelumya, kasus kerumunan ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Usai tak lama Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, penanganan kasusnya kemudian ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.


Selain kasus kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan, Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka
 kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat; dan kasus tes swab di RS Ummi.

Terkait kerumunan di Petamburan, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember lalu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya