Berita

Ilustrasi

Politik

Rancangan Peraturan Transportasi Laut Berpotensi Timbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 05:29 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Rencana pemerintah meluaskan kegiatan usaha pelayaran melalui keagenan (broker) berbuah kritikan.

Pakar kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, di dalam pasal 44 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ada keanehan. Terutama yang mengatur soal agen umum dan pemilik kapal.

Dia menjelaskan, karena ini dua sektor bisnis tidak berimbang, yang satu hanya agen, tidak perlu kapal hanya perlu kantor kecil. Sementara yang satunya perlu kapal dan memiliki SDM yang besar.


“Ada yang tidak berimbang, namun bisnisnya disatukan dan dibolehkan untuk bersaing, hal ini yang agak repot,” jelas Agus Pambagio dalam diskusi “Dampak Kebijakan Kelautan Kepada Industri Pelayaran Nasional" yang diselenggarakan oleh channel9.id di Jakarta, Kamis (4/2).

"Nah, bagaimana kita bisa mengembangkan industri pelayaran, jika regulasinya tidak mendukung," tambah Agus Pambagio.

Menurut dia, harus agen pekerjaanya adalah administrasi, bukan malah ikut mencari muatan kapal. Karena bisa berubah menjadi seperti calo bagi kapal asing. Hal tersebut yang akan mematikan industri kapal dalam negeri.

"Karena itu harus ada upaya untuk memperbaiki agar RPP kembali seperti dulu lagi, agen adalah agen, tidak boleh mencari muatan," kata Agus.

Hal senada disampaikan Pengamat Industri Perkapalan dari ITS, Tri Achmadi, beleid baru akan berdampak kepada bisnis yang tidak sehat dalam industri pelayaran. Karena menyatukan dua model bisnis yang entitasnya tidak sama.

Negara menurut dia, harus melihat transportasi sebagai infrastruktur, oleh karena itu urusan peraturan dan kebijakan harus diatur, tidak bisa di free marketkan.

“Fungsi infrastruktur tidak berubah menjadi fungsi pertarungan pasar, jangan sampai kebijakan yang dibuat tersebut membuat pasar semakin bebas tidak terkendali,” jelasnya.

"Hanya beroritentasi mencari keuntungan, dan fungsi angkutan laut sebagai penghubung/konektifitas antar kepulauan menjadi hilang. Lantaran regulasi yang tidak mengikuti persyaratan-persyaratan persaingan usaha yang tidak sehat," sambungnya.

Kata Tri Ahmadi, institusi yang membahas regulasi harus benar-benar memperhatikan aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan mengenai persaingan usaha yang sehat.

Selalu benturannya, kata Tri, adalah antara regulasi dan market, namun sebenarnya tidak terlalu relevan dalam industri angkutan laut.

“Tidak bisa atas nama pasar bebas tidak bisa semua orang bisa masuk ke semua sektor, marketnya harus di lihat terutama dalam industri angkutan laut yang memiliki fungsi strategis,” tegasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya