Berita

Ilustrasi

Politik

Rancangan Peraturan Transportasi Laut Berpotensi Timbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 05:29 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Rencana pemerintah meluaskan kegiatan usaha pelayaran melalui keagenan (broker) berbuah kritikan.

Pakar kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, di dalam pasal 44 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ada keanehan. Terutama yang mengatur soal agen umum dan pemilik kapal.

Dia menjelaskan, karena ini dua sektor bisnis tidak berimbang, yang satu hanya agen, tidak perlu kapal hanya perlu kantor kecil. Sementara yang satunya perlu kapal dan memiliki SDM yang besar.


“Ada yang tidak berimbang, namun bisnisnya disatukan dan dibolehkan untuk bersaing, hal ini yang agak repot,” jelas Agus Pambagio dalam diskusi “Dampak Kebijakan Kelautan Kepada Industri Pelayaran Nasional" yang diselenggarakan oleh channel9.id di Jakarta, Kamis (4/2).

"Nah, bagaimana kita bisa mengembangkan industri pelayaran, jika regulasinya tidak mendukung," tambah Agus Pambagio.

Menurut dia, harus agen pekerjaanya adalah administrasi, bukan malah ikut mencari muatan kapal. Karena bisa berubah menjadi seperti calo bagi kapal asing. Hal tersebut yang akan mematikan industri kapal dalam negeri.

"Karena itu harus ada upaya untuk memperbaiki agar RPP kembali seperti dulu lagi, agen adalah agen, tidak boleh mencari muatan," kata Agus.

Hal senada disampaikan Pengamat Industri Perkapalan dari ITS, Tri Achmadi, beleid baru akan berdampak kepada bisnis yang tidak sehat dalam industri pelayaran. Karena menyatukan dua model bisnis yang entitasnya tidak sama.

Negara menurut dia, harus melihat transportasi sebagai infrastruktur, oleh karena itu urusan peraturan dan kebijakan harus diatur, tidak bisa di free marketkan.

“Fungsi infrastruktur tidak berubah menjadi fungsi pertarungan pasar, jangan sampai kebijakan yang dibuat tersebut membuat pasar semakin bebas tidak terkendali,” jelasnya.

"Hanya beroritentasi mencari keuntungan, dan fungsi angkutan laut sebagai penghubung/konektifitas antar kepulauan menjadi hilang. Lantaran regulasi yang tidak mengikuti persyaratan-persyaratan persaingan usaha yang tidak sehat," sambungnya.

Kata Tri Ahmadi, institusi yang membahas regulasi harus benar-benar memperhatikan aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan mengenai persaingan usaha yang sehat.

Selalu benturannya, kata Tri, adalah antara regulasi dan market, namun sebenarnya tidak terlalu relevan dalam industri angkutan laut.

“Tidak bisa atas nama pasar bebas tidak bisa semua orang bisa masuk ke semua sektor, marketnya harus di lihat terutama dalam industri angkutan laut yang memiliki fungsi strategis,” tegasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya