Berita

Sekretaris Daerah Kendal M. Toha/RMOLJateng

Nusantara

Dukung Gerakan Jateng Di Rumah Saja, Pemkab Kendal Kecualikan Aktifitas Pasar Dan Hajatan

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 23:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kabupaten Kendal siap melaksanakan "Gerakan Jateng Di Rumah Saja” pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Gerakan Jateng Di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah tempat tinggal masing-masing.

"Kami dukung programnya dari Pak Gubernur Jateng yang ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar lingkungan selama dua hari," kata Sekretaris Daerah Kendal M. Toha, Rabu (3/2).


"Program Gerakan Jateng Di Rumah Saja semoga bisa efektif dan masyarakat Kendal mau melakukannya," imbuhnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Toha menjelaskan, pemerintah Kabupaten Kendal tetap memberikan pengecualian terhadap aktivitas masyarakat, namun dengan pengetatan protokol kesehatan.

Untuk pasar-pasar tradisional tetap diperbolehkan buka. Para pedagang akan diatur secara bergantian, sehingga tidak tutup total.

"Pasar tradisional tidak tutup total, jadi aktifitas pasar-pasar tradisional masih boleh buka asal para pedagang ikuti protokol kesehatan dan diatur secara bergantian. Kan masyarakat juga butuh membeli kebutuhan pokok untuk sehari-hari," jelasnya.

Demikian pula untuk warga yang mengadakan hajatan atau pernikahan, tetap diperbolehkan, namun ada pengetatan protokol kesehatan yaitu tamu undangan diatur dan tidak makan di tempat.

"Warga yang punya hajatan, tidak mungkin ditunda, apalagi bagi orang Jawa biasanya sudah dihitung harinya. Jadi acara hajatan juga masih diperbolehkan. Sekali lagi tetap harus ketat sesuai prokes,” tambahnya.

Dikatakan dia, selama dua hari Gerakan Jateng di Rumah saja, operasi yustisi akan lebih diaktifkan di tempat-tempat strategis. Terhadap warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang ada.

"Dalam dua hari itu, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, kecuali ada kepentingan yang bersifat primer. Untuk kegiatan yang tidak bersifat primer, seperti jalan-jalan ke tempat wisata supaya ditunda,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya