Berita

Reka ulang kasus dugaan korupsi bansos di KPK/RMOL

Hukum

Anak Buah Juliari Batubara Terima Uang Rp 680 Juta Dari Vendor Proyek Bansos

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 15:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 memperlihatkan adanya pemberian uang dari pihak rekanan kepada tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

Matheus merupakan anak buah eks Menteri Sosial Juliari Batubara, yang bekerja sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Total dari sejumlah reka ulang yang dilakukan KPK, MJS mendapat pemberian uang Rp 680 juta

Penyerahan uang dari pihak rekanan kepada MJS mulai terlihat dari reka adegan keempat yang dilakukan di gedung KPK.


Dalam reka adegan ini, digambarkan bahwa pertemuan sedang berlangsung di ruangan tersangka Matheus Joko di lantai 3 Kementerian Sosial (Kemensos) pada Mei 2020.

Orang yang ada dalam pertemuan itu adalah, Matheus Joko, tersangka Harry Sidabuke (HS) dari pihak swasta, Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derane Niode dah Dirut PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian.

Pada reka adegan keempat ini, terlihat adanya penyerahan uang tahap 1 senilai Rp 100 juta.

Selanjutnya masih di Mei 2020 atau adegan kelima dalam reka ulang itu, ada penyerahan uang tahap 3 senilai Rp 100 juta.

Kemudian disambung pada Juni 2020 atau adegan ketujuh, penyerahan uang tahap 5 juga senilai Rp 100 juta.

Lalu pada Juli 2020 di adegan kedelapan ada pemberian uang tahap 6 dan 7 dengan uang masing-masing senilai Rp 100 juta. Sehingga totalnya Rp 200 juta pada adegan ini.

Masih di Juli 2020, pada adegan kesembilan, juga ada pemberian uang tahap 7 dengan uang senilai Rp 180 juta yang dilakukan di Ruang Sekretariat lantai 5 Gedung Kemensos

Pada adegan kesembilan ini, ada penambahan orang dari pihak vendor. Yaitu, Rajin Bachtiar Amin selaku Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, dan Indra Rukman yang belum diketahui identitasnya. Kedua orang ini pun juga dihadirkan langsung tanpa pemeran pengganti.

Dalam rekonstruksi ini, sosok Rangga dan Lucky dihadirkan langsung tanpa digantikan oleh pemeran pengganti.

Rangga dan Lucky pun juga pernah beberapa kali diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Untuk Rangga, pernah diperiksa pada Senin (18/1), Selasa (26/1) dan Jumat (29/1).

Lalu saksi Lucky Falian juga pernah diperiksa pada Rabu (20/1), Senin (25/1) dan Jumat (29/1).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya