Berita

Greenpeace Indonesia Country Director Leonard Simanjuntak dalam program RMOL World View/RMOL

Dunia

Target Dua Derajat Celcuis Dalam Perjanjian Paris Tidak Cukup Cegah Perubahan Iklim

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 14:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perubahan iklim merupakan isu yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena itulah, tindakan nyata dan segera untuk menanggulangi potensi kerusakan yang lebih buruk lagi perlu dilakukan oleh seluruh masyarakat dan pemangku kebijakan di dunia.

"Situasi perubahan iklim sudah cukup darurat karena kita sebenarnya suudah darurat iklim," ujar Greenpeace Indonesia Country Director Leonard Simanjuntak dalam program RMOL World View bertajuk "Indonesia Darurat Perubahan Iklim" yang dilaksanakan pada awal pekan ini (Senin, 1/2).

"Dan ini hanya akan menjadi semakin buruk jika kita tidak melakukan perubahan fundamental dalam paradigma ekonomi, sistem industri, bahkan sosial budaya kita," sambungnya.


Dia menekankan bahwa hal ini merupakan tugas yang perlu dipikul secara kolektif.

"Dari sisi pemerintah, pasar, sektor privat sampai masyarakat sipil, semua perlu berubah," papar Leonard.

Dia secara spesifik menyoroti salah satu upaya global untuk menahan laju perubahan iklim, yakni Perjanjian Paris atau Paris Agreement yang diteken banyak negara pada tahun 2015 lalu.

Paris Agreement sendiri diketahui merupakan sebuah persetujuan dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCC) yang mengawal reduksi emisi karbon dioksida.

Salah satu dari poin tujuan perjanjian ini adalah menahan laju peningkatan temperatur global hingga di bawah 2 derajat celcius. Leonard mengkritisi hal tersebut.

"Karena sains mengatakan bahwa pemanasan global harus ditahan di 1,5 derajat celcius. Laporan IPCC (Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim) tahun 2018 menegaskan itu," papar Leonard.

"Pada Perjanjian Paris itu disebutkan dua derajat celcius, hal itu tidak cukup, harus 1,5 derajat celcius di akhir abad ini," sambungnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa agregat penurunan emisi karbon dari semua negara yang menandatangani Perjanjian Paris masih berupaya menuju 3-4 derajat pada akhir abad ini.

"Dan ini unacceptable, karena di atas 1,5 derajat kita akan mengalami mencana-bencana yang disebabkan oleh krisis iklim yang bersifat permanen, jadi bersifat irreversible," jelasnya.

Lebih lanjut dia menekankan bahwa dekade ini hingga tahn 2030 mendatang adalah momen penentuan.

"Jadi di sinilah harus terjadi perubahan-perubahan fundamental tersebut. Dari dekade inilah, semua pihak diharapkan dapat berkomitmen menuju idealnya zero emission pada tahun 2050," demikian Leonard.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya