Berita

Lembaran uang kertas Rupiah/Net

Politik

Bintang Jagat Maya Kritik Program Wakaf: Gambaran Kas Negara Kosong Dan Koruptor Kelaparan

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 10:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah terus menuai polemik.

Salah satu yang mempermasalahkannya adalah bintang di jagat maya @YoanaAline.

Netizen populer itu mengkritik program wakaf karena menurut dia hal itu sebagai gambran keuangan negara sedang dalam masalah.


Tidak sampai di situ, dia menilai ada yang ngebet mau mengembat sedekah jariyah dari masyarakat.

"Program wakaf itu bukan hanya gambaran kas negara kosong. Tapi juga koruptor lagi kelaparan," kata dia lewat akun Twitter miliknya yang diposting 26 Januari 2021.

Pemilik akun @YoanaAline juga menyindir pemerintah yang selama ini terkesan bertolak belakang menyangkut kepentingan umat.

"Ajaran Islam yang tidak dianggap radikal adalah wakaf dan haji. Karena ada dananya yang bisa dipakai untuk insfratruktur," ucapnya.

Sebelumnya, ekonom senior Dr. Rizal Ramli juga menyampaikan kritikan terhadap program wakaf. Pasalnya, apa yang dilakukan rezim Jokowi sangat bertolak belakang dengan sikap politiknya selama ini, terutama menyangkut Islam.

Hal ini pun dinilai kontradiktif, satu sisi berharap dana umat, tapi sisi lain tidak suka politik Islam.

"Islam-Phobia (Islamfobia) digencarkan, tapi ketika kesulitan keuangan, merayu dan memanfaatkan dana umat, wakaf dan dana haji. Kontradiktif amat sih..," kata tokoh bangsa ini di akun Twitter miliknya @RamliRizal, Sabtu (27/1).

Posting Rizal Ramli itu disertakan dengan player tangkapan layar judul berita "Sri Mulyani Berharap Bisa Bangun Infrastruktur Senilai Rp 596 Miliar dari Dana Wakaf".

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Maruf Amin dan Menkeu Sri Mulyani meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021, Senin (25/1).

Maruf Amin mengatakan, wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi, dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Wakaf juga memiliki dimensi ekonomi, dan dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Wakaf disebut juga sebagai sedekah jariyah. Maksudnya amal sedekah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pelakunya (wakif), selama pokok harta benda yang disedekahkan itu masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk perbuatan kebajikan.

Jelas Maruf Amin, potensi wakaf uang di Tanah Air mencapai Rp 180 triliun. Potensi yang besar tersebut karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan memiliki tingkat kedermawanan yang tinggi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya