Berita

Politikus senior Lampung, Alzier Dianis Thabranie/Ist

Politik

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, DKPP Didesak Pecat Komisioner Bawaslu Dan KPU Bandarlampung

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 08:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, disyukuri politikus senior Alzier Dianis Thabrani (ADT).

Menurut ADT, keputusan MA telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Kota Bandarlampung.

Seperti diketahui, MA telah menganulir putusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon nomor 3 Eva-Deddy yang memeroleh suara terbanyak dalam Pilwalkot 2020.


"Kebenaran akhirnya muncul juga lewat keputusan MA," kata gubernur terpilih pada Pilgub 2002 kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu malam (27/1).

Mantan tiga kali Ketua Partai Golkar Lampung itu berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menindaklanjuti laporan Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB).

Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein Darma Cane, menilai suasana politik di Lampung ini sudah tidak benar lagi. Demokrasi menjadi rusak kalau misalkan uang menjadi penentu dari sebuah pertarungan politik.

Dia berharap laporan Rakhmad Husain DC dapat ditindak tegas DKPP RI.

"Minimal dipecat, tidak jadi penyelengara Pemilu dan Pilkada di Provinsi Lampung ini," ujarnya.

Menurut ADT, jika tidak diambil langkah-langkah tegas, keputusan para komisionernya kemungkinan bisa kembali merusak demokrasi di Bandarlampung atau Provinsi Lampung.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya