Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva/Ist

Politik

Mantan Ketua MK: Yusuf-Tulus Dapat Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Bandarlampung

RABU, 27 JANUARI 2021 | 10:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persoalan yang muncul dalam Pemilihan Walikota Bandarlampung sebenarnya sangat sederhana dan tak perlu berlarut-larut.

Karena, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah telah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sidang Bawaslu Lampung.

Dilanjutkan dengan keluarnya keputusan KPU yang mendiskualifikasi Eva-Deddy. Sehingga kedua putusan ini sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.


"Maka paslon nomor urut 02, M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo, dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua," ujar ahli hukum tata negara tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (26/1).

Saat ini, paslon Eva-Deddy mengajukan upaya banding atas keputusan KPU Bandarlampung ke Mahkamah Agung (MA).

Semua pihak telah menyerahkan jawaban ke panitera, sehingga tinggal menunggu keputusan hakim apakah menguatkan putusan KPU atau membatalkan keputusan itu dan mengembalikan status Eva-Deddy sebagai peserta pilkada.

Hamdan berharap, putusan hakim di MA nanti adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.

Lebih lanjut dijelaskan Hamdan Zoelva, ini merupakan kasus pertama di Indonesia. Di mana ada pelanggaran TSM dilakukan bukan oleh paslon yang unggul, melainkan pihak lain yakni Walikota Bandarlampung Herman HN beserta jajarannya.

"Kemudian mengakibatkan Paslon tersebut didiskualifikasi Bawaslu. Dengan keputusan diskualifikasi ini, maka paslon nomor urut 3 tidak berhak lagi mengikuti tahapan Pilkada," kata dia.

Dalam persidangan majelis pemeriksa, Bawaslu Lampung memutuskan Walikota Bandarlampung dan jajarannya terbukti melanggar TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan paslon Eva-Deddy. Dan berujung putusan diskualifikasi terhadap paslon nomor 3 tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya