Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva/Ist

Politik

Mantan Ketua MK: Yusuf-Tulus Dapat Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Bandarlampung

RABU, 27 JANUARI 2021 | 10:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persoalan yang muncul dalam Pemilihan Walikota Bandarlampung sebenarnya sangat sederhana dan tak perlu berlarut-larut.

Karena, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah telah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sidang Bawaslu Lampung.

Dilanjutkan dengan keluarnya keputusan KPU yang mendiskualifikasi Eva-Deddy. Sehingga kedua putusan ini sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.


"Maka paslon nomor urut 02, M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo, dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua," ujar ahli hukum tata negara tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (26/1).

Saat ini, paslon Eva-Deddy mengajukan upaya banding atas keputusan KPU Bandarlampung ke Mahkamah Agung (MA).

Semua pihak telah menyerahkan jawaban ke panitera, sehingga tinggal menunggu keputusan hakim apakah menguatkan putusan KPU atau membatalkan keputusan itu dan mengembalikan status Eva-Deddy sebagai peserta pilkada.

Hamdan berharap, putusan hakim di MA nanti adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.

Lebih lanjut dijelaskan Hamdan Zoelva, ini merupakan kasus pertama di Indonesia. Di mana ada pelanggaran TSM dilakukan bukan oleh paslon yang unggul, melainkan pihak lain yakni Walikota Bandarlampung Herman HN beserta jajarannya.

"Kemudian mengakibatkan Paslon tersebut didiskualifikasi Bawaslu. Dengan keputusan diskualifikasi ini, maka paslon nomor urut 3 tidak berhak lagi mengikuti tahapan Pilkada," kata dia.

Dalam persidangan majelis pemeriksa, Bawaslu Lampung memutuskan Walikota Bandarlampung dan jajarannya terbukti melanggar TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan paslon Eva-Deddy. Dan berujung putusan diskualifikasi terhadap paslon nomor 3 tersebut.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya