Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva/Ist

Politik

Mantan Ketua MK: Yusuf-Tulus Dapat Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Bandarlampung

RABU, 27 JANUARI 2021 | 10:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persoalan yang muncul dalam Pemilihan Walikota Bandarlampung sebenarnya sangat sederhana dan tak perlu berlarut-larut.

Karena, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah telah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sidang Bawaslu Lampung.

Dilanjutkan dengan keluarnya keputusan KPU yang mendiskualifikasi Eva-Deddy. Sehingga kedua putusan ini sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

"Maka paslon nomor urut 02, M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo, dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua," ujar ahli hukum tata negara tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (26/1).

Saat ini, paslon Eva-Deddy mengajukan upaya banding atas keputusan KPU Bandarlampung ke Mahkamah Agung (MA).

Semua pihak telah menyerahkan jawaban ke panitera, sehingga tinggal menunggu keputusan hakim apakah menguatkan putusan KPU atau membatalkan keputusan itu dan mengembalikan status Eva-Deddy sebagai peserta pilkada.

Hamdan berharap, putusan hakim di MA nanti adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.

Lebih lanjut dijelaskan Hamdan Zoelva, ini merupakan kasus pertama di Indonesia. Di mana ada pelanggaran TSM dilakukan bukan oleh paslon yang unggul, melainkan pihak lain yakni Walikota Bandarlampung Herman HN beserta jajarannya.

"Kemudian mengakibatkan Paslon tersebut didiskualifikasi Bawaslu. Dengan keputusan diskualifikasi ini, maka paslon nomor urut 3 tidak berhak lagi mengikuti tahapan Pilkada," kata dia.

Dalam persidangan majelis pemeriksa, Bawaslu Lampung memutuskan Walikota Bandarlampung dan jajarannya terbukti melanggar TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan paslon Eva-Deddy. Dan berujung putusan diskualifikasi terhadap paslon nomor 3 tersebut.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya