Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva/Ist

Politik

Mantan Ketua MK: Yusuf-Tulus Dapat Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Bandarlampung

RABU, 27 JANUARI 2021 | 10:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persoalan yang muncul dalam Pemilihan Walikota Bandarlampung sebenarnya sangat sederhana dan tak perlu berlarut-larut.

Karena, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah telah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sidang Bawaslu Lampung.

Dilanjutkan dengan keluarnya keputusan KPU yang mendiskualifikasi Eva-Deddy. Sehingga kedua putusan ini sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.


"Maka paslon nomor urut 02, M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo, dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua," ujar ahli hukum tata negara tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (26/1).

Saat ini, paslon Eva-Deddy mengajukan upaya banding atas keputusan KPU Bandarlampung ke Mahkamah Agung (MA).

Semua pihak telah menyerahkan jawaban ke panitera, sehingga tinggal menunggu keputusan hakim apakah menguatkan putusan KPU atau membatalkan keputusan itu dan mengembalikan status Eva-Deddy sebagai peserta pilkada.

Hamdan berharap, putusan hakim di MA nanti adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.

Lebih lanjut dijelaskan Hamdan Zoelva, ini merupakan kasus pertama di Indonesia. Di mana ada pelanggaran TSM dilakukan bukan oleh paslon yang unggul, melainkan pihak lain yakni Walikota Bandarlampung Herman HN beserta jajarannya.

"Kemudian mengakibatkan Paslon tersebut didiskualifikasi Bawaslu. Dengan keputusan diskualifikasi ini, maka paslon nomor urut 3 tidak berhak lagi mengikuti tahapan Pilkada," kata dia.

Dalam persidangan majelis pemeriksa, Bawaslu Lampung memutuskan Walikota Bandarlampung dan jajarannya terbukti melanggar TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan paslon Eva-Deddy. Dan berujung putusan diskualifikasi terhadap paslon nomor 3 tersebut.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya