Berita

Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan judicial review menantang saran PM Malaysia untuk menangguhkan parelemen selama keadaan darurat negara/Net

Dunia

Anwar Ibrahim Dorong Judicial Review Soal Saran PM Malaysia Untuk Tangguhkan Parlemen

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 23:24 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan pemerintah federal, dengan memulai judicial review yang menantang saran Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin kepada Raja Malaysia untuk menangguhkan parelemen selama keadaan darurat negara.

Pengajuan gugatan tersebut diumumkan oleh pengacara Anwar, Ramkarpal Singh dalam sebuah pernyataan pada Selasa (26/1) di Kuala Lumpur.

"Di antara bantuan yang diminta dalam aplikasi itu adalah pernyataan dari pengadilan bahwa nasihat Perdana Menteri kepada Raja untuk menangguhkan Parlemen selama periode darurat yang diumumkan baru-baru ini bertentangan dengan hukum dan Konstitusi federal," ujar Singh.


Singh, yang juga merupakan anggota parlemen oposisi untuk konstituensi Bukit Gelugor, menekankan bahwa yang ditantang bukanlah deklarasi darurat, tetapi keputusan PM Muhyiddin, melalui Kabinet, untuk menasihati raja agar menyetujui apa yang disebut dengan "Rule 14 of the Emergency (Essential Powers) Ordinance 2021" yang di dalamnya juga menangguhkan parlemen selama periode darurat.

"Saran Perdana Menteri (untuk menagguhkan parlemen) dikatakan melanggar hukum," kata Singh, seperti dikabarkan Channel News Asia.

Untuk diketahui, Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengumumkan keadaan darurat di seluruh negeri pada 12 Januari lalu untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus mendatang atau lebih awal tergantung pada keadaan infeksi virus corona.

Muhyiddin kemudian mengindikasikan bahwa tidak akan ada kursi parlemen atau pemilihan selama masa keadaan darurat nasional tersebut. Langkah itu memicu kecaman dari berbagai politisi baik di pemerintahan maupun oposisi, termasuk Anwar.

Sebelum mengajukan judicial review, pada 14 Januari lalu, Anwar meminta Anggota Parlemen untuk menulis surat kepada raja dan memohon agar deklarasi keadaan darurat ditarik dan parlemen bisa bersidang sesegera mungkin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya