Berita

Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan judicial review menantang saran PM Malaysia untuk menangguhkan parelemen selama keadaan darurat negara/Net

Dunia

Anwar Ibrahim Dorong Judicial Review Soal Saran PM Malaysia Untuk Tangguhkan Parlemen

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 23:24 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan pemerintah federal, dengan memulai judicial review yang menantang saran Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin kepada Raja Malaysia untuk menangguhkan parelemen selama keadaan darurat negara.

Pengajuan gugatan tersebut diumumkan oleh pengacara Anwar, Ramkarpal Singh dalam sebuah pernyataan pada Selasa (26/1) di Kuala Lumpur.

"Di antara bantuan yang diminta dalam aplikasi itu adalah pernyataan dari pengadilan bahwa nasihat Perdana Menteri kepada Raja untuk menangguhkan Parlemen selama periode darurat yang diumumkan baru-baru ini bertentangan dengan hukum dan Konstitusi federal," ujar Singh.


Singh, yang juga merupakan anggota parlemen oposisi untuk konstituensi Bukit Gelugor, menekankan bahwa yang ditantang bukanlah deklarasi darurat, tetapi keputusan PM Muhyiddin, melalui Kabinet, untuk menasihati raja agar menyetujui apa yang disebut dengan "Rule 14 of the Emergency (Essential Powers) Ordinance 2021" yang di dalamnya juga menangguhkan parlemen selama periode darurat.

"Saran Perdana Menteri (untuk menagguhkan parlemen) dikatakan melanggar hukum," kata Singh, seperti dikabarkan Channel News Asia.

Untuk diketahui, Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengumumkan keadaan darurat di seluruh negeri pada 12 Januari lalu untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus mendatang atau lebih awal tergantung pada keadaan infeksi virus corona.

Muhyiddin kemudian mengindikasikan bahwa tidak akan ada kursi parlemen atau pemilihan selama masa keadaan darurat nasional tersebut. Langkah itu memicu kecaman dari berbagai politisi baik di pemerintahan maupun oposisi, termasuk Anwar.

Sebelum mengajukan judicial review, pada 14 Januari lalu, Anwar meminta Anggota Parlemen untuk menulis surat kepada raja dan memohon agar deklarasi keadaan darurat ditarik dan parlemen bisa bersidang sesegera mungkin.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya