Berita

Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan judicial review menantang saran PM Malaysia untuk menangguhkan parelemen selama keadaan darurat negara/Net

Dunia

Anwar Ibrahim Dorong Judicial Review Soal Saran PM Malaysia Untuk Tangguhkan Parlemen

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 23:24 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan pemerintah federal, dengan memulai judicial review yang menantang saran Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin kepada Raja Malaysia untuk menangguhkan parelemen selama keadaan darurat negara.

Pengajuan gugatan tersebut diumumkan oleh pengacara Anwar, Ramkarpal Singh dalam sebuah pernyataan pada Selasa (26/1) di Kuala Lumpur.

"Di antara bantuan yang diminta dalam aplikasi itu adalah pernyataan dari pengadilan bahwa nasihat Perdana Menteri kepada Raja untuk menangguhkan Parlemen selama periode darurat yang diumumkan baru-baru ini bertentangan dengan hukum dan Konstitusi federal," ujar Singh.


Singh, yang juga merupakan anggota parlemen oposisi untuk konstituensi Bukit Gelugor, menekankan bahwa yang ditantang bukanlah deklarasi darurat, tetapi keputusan PM Muhyiddin, melalui Kabinet, untuk menasihati raja agar menyetujui apa yang disebut dengan "Rule 14 of the Emergency (Essential Powers) Ordinance 2021" yang di dalamnya juga menangguhkan parlemen selama periode darurat.

"Saran Perdana Menteri (untuk menagguhkan parlemen) dikatakan melanggar hukum," kata Singh, seperti dikabarkan Channel News Asia.

Untuk diketahui, Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengumumkan keadaan darurat di seluruh negeri pada 12 Januari lalu untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus mendatang atau lebih awal tergantung pada keadaan infeksi virus corona.

Muhyiddin kemudian mengindikasikan bahwa tidak akan ada kursi parlemen atau pemilihan selama masa keadaan darurat nasional tersebut. Langkah itu memicu kecaman dari berbagai politisi baik di pemerintahan maupun oposisi, termasuk Anwar.

Sebelum mengajukan judicial review, pada 14 Januari lalu, Anwar meminta Anggota Parlemen untuk menulis surat kepada raja dan memohon agar deklarasi keadaan darurat ditarik dan parlemen bisa bersidang sesegera mungkin.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya