Berita

Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan judicial review menantang saran PM Malaysia untuk menangguhkan parelemen selama keadaan darurat negara/Net

Dunia

Anwar Ibrahim Dorong Judicial Review Soal Saran PM Malaysia Untuk Tangguhkan Parlemen

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 23:24 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan pemerintah federal, dengan memulai judicial review yang menantang saran Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin kepada Raja Malaysia untuk menangguhkan parelemen selama keadaan darurat negara.

Pengajuan gugatan tersebut diumumkan oleh pengacara Anwar, Ramkarpal Singh dalam sebuah pernyataan pada Selasa (26/1) di Kuala Lumpur.

"Di antara bantuan yang diminta dalam aplikasi itu adalah pernyataan dari pengadilan bahwa nasihat Perdana Menteri kepada Raja untuk menangguhkan Parlemen selama periode darurat yang diumumkan baru-baru ini bertentangan dengan hukum dan Konstitusi federal," ujar Singh.


Singh, yang juga merupakan anggota parlemen oposisi untuk konstituensi Bukit Gelugor, menekankan bahwa yang ditantang bukanlah deklarasi darurat, tetapi keputusan PM Muhyiddin, melalui Kabinet, untuk menasihati raja agar menyetujui apa yang disebut dengan "Rule 14 of the Emergency (Essential Powers) Ordinance 2021" yang di dalamnya juga menangguhkan parlemen selama periode darurat.

"Saran Perdana Menteri (untuk menagguhkan parlemen) dikatakan melanggar hukum," kata Singh, seperti dikabarkan Channel News Asia.

Untuk diketahui, Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengumumkan keadaan darurat di seluruh negeri pada 12 Januari lalu untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus mendatang atau lebih awal tergantung pada keadaan infeksi virus corona.

Muhyiddin kemudian mengindikasikan bahwa tidak akan ada kursi parlemen atau pemilihan selama masa keadaan darurat nasional tersebut. Langkah itu memicu kecaman dari berbagai politisi baik di pemerintahan maupun oposisi, termasuk Anwar.

Sebelum mengajukan judicial review, pada 14 Januari lalu, Anwar meminta Anggota Parlemen untuk menulis surat kepada raja dan memohon agar deklarasi keadaan darurat ditarik dan parlemen bisa bersidang sesegera mungkin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya