Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

Pimpinan Komisi I: Komcad Bersifat Sukarela Dan Wajib Menjaga Netralitas

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kekhawatiran koalisi masyarakat sipil terkait komponen cadangan (komcad) yang akan digunakan pemerintah untuk mengatasi ancaman keamanan dalam negeri adalah hal wajar.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pembentukan komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

“PP 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23/2019 tentang PSDN, di mana didalamnya termasuk mengatur tentang pembentukan komcad sebenarnya memang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal-pasal yang diamanatkan oleh UU 23/2019 tentang PSDN,” ujar Kharis dalam keterangannya, Selasa (26/1).


Politisi PKS ini menambahkan, bahwa terkait pembentukan komcad sebagaimana diatur dalam PP 3/2021 tersebut, jelas sekali tentang sifat sukarela dalam pola rekrutmen komcad.

“Saya berpandangan bahwa pembentukannya bersifat sukarela, sebagaimana disebutkan pada Pasal 28 ayat (2) UU 23/2019 tentang PSDN. Oleh karenanya, dia tidak boleh diwajibkan kepada seluruh warga negara, kecuali warga negara yang memang atas inisiatif pribadi,” jelas Kharis.

Legislator asal Solo ini mengingatkan bahwa saat ini, Indonesia sedang menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam menangani pandemi Covid-19 yang trennya kasus orang yang positif covid-19 terus meningkat tajam. Bahkan, bisa menembus angka satu juta kasus.

Sambungnya, pembentukan komcad seharusnya mempertimbangkan tantangan untuk menyelesaikan pandemi Covid-19, yang sangat rentan mengancam stabilitas keamanan nasional.

“Selain ancaman pandemi Covid-19, ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ke depan adalah masalah kedaulatan, termasuk kedaulatan di ranah siber. Ketahanan siber kita juga sangat lemah. Data-data pribadi masyarakat sangat mudah diretas dan tidak mendapatkan perlindungan secara optimal dari negara," jelasnya.

"Apabila pembentukan Komcad tidak mempertimbangkan kedua macam ancaman tadi, maka pembentukan Komcad hanya akan menambah beban keuangan negara, tapi minim manfaat,” tegas Kharis.

Apabila pembentukan komcad akan dilakukan, Kharis mendesak agar diatur secara ketat dan harus ada jaminan bahwa hasil rekrutmen komcad diisi oleh orang yang memiliki netralitas dan tidak menjadi alat politik kelompok tertentu.

"Saya kira hal ini patut menjadi perhatian mengingat komcad ini akan dilatih secara militer. Artinya mereka sebenarnya adalah paramiliter yang dimobilisasi, sehingga harus dikenakan hukum militer dan humanitarian," tutup Kharis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya