Berita

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna/RMOLJabar

Nusantara

Ada Biaya Dalam Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Sekda Kota Bandung: Itu Pungli!

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 16:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung menyesalkan adanya penarikan biaya penguburan bagi jenazah dengan status positif Covid-19. Pasalnya, hal itu tidak dibenarkan dan masuk kategori pungutan liar (pungli).

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengibaratkan kejadian tersebut dengan budaya orang timur. Jika ada yang menolong lalu yang ditolong memberi seikhlasnya itu termasuk wajar. Sementara jika dipatok harga, itu tidak dibenarkan.

"Tidak ada (pengenaan biaya). Pemerintah itu tak ada yang namanya pemakaman yang berkenaan Covid-19 lalu angkutan dan sebagainya itu menciptakan cost (biaya). Tidak dibenarkan, itu sama dengan pungli," kata Ema di Kota Bandung, Senin (25/1).

Ditambahkan Ema, Pemkot Bandung telah melakukan tidak lanjut terkait hal tersebut. Pihaknya bahkan telah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban terhadap adanya indikasi pungli dalam penguburan jenazah yang berstatus positif Covid-19.

"Saya sudah mendengar dan sudah ditindaklanjuti ke Distaru untuk segera ditangani, dan ini tidak menjadi ruang yang dimanfaatkan dalam tanda petik tidak bagus," papar Ema, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Ini membebani kepada masyarakat apalagi dengan nilai besar, karena nilai satuannya bukan puluhan ribu tapi satuan jutaan. Nah ini yang saya mintakan ke Distaru ditertibkan," imbuhnya.

Ema menegaskan, pengenaan biaya untuk penguburan jenazah berstatus positif Covid-19 bukan kebijakan Pemkot Bandung. Hal itu merupakan murni inisiatif dari masyarakat setempat.

"Murni dari masyarakat, tidak ada kondisioning, saya sudah cek, kebijakan apalagi, uangnya dikemanakan, kacaulah kalau begitu," tegas Ema.

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya berencana untuk mengambil alih proses pemakaman jenazah yang berstatus positif Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya pungutan liar.

"Ke depan yang paling benar ini diambil oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Distaru. Tidak boleh ada lagi ruang yang dimanfaatkan oleh masyarakat seperti ini, akhirnya ada beban kepada masyarakat," demikian Ema Sumarna.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya