Berita

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna/RMOLJabar

Nusantara

Ada Biaya Dalam Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Sekda Kota Bandung: Itu Pungli!

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 16:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung menyesalkan adanya penarikan biaya penguburan bagi jenazah dengan status positif Covid-19. Pasalnya, hal itu tidak dibenarkan dan masuk kategori pungutan liar (pungli).

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengibaratkan kejadian tersebut dengan budaya orang timur. Jika ada yang menolong lalu yang ditolong memberi seikhlasnya itu termasuk wajar. Sementara jika dipatok harga, itu tidak dibenarkan.

"Tidak ada (pengenaan biaya). Pemerintah itu tak ada yang namanya pemakaman yang berkenaan Covid-19 lalu angkutan dan sebagainya itu menciptakan cost (biaya). Tidak dibenarkan, itu sama dengan pungli," kata Ema di Kota Bandung, Senin (25/1).


Ditambahkan Ema, Pemkot Bandung telah melakukan tidak lanjut terkait hal tersebut. Pihaknya bahkan telah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban terhadap adanya indikasi pungli dalam penguburan jenazah yang berstatus positif Covid-19.

"Saya sudah mendengar dan sudah ditindaklanjuti ke Distaru untuk segera ditangani, dan ini tidak menjadi ruang yang dimanfaatkan dalam tanda petik tidak bagus," papar Ema, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Ini membebani kepada masyarakat apalagi dengan nilai besar, karena nilai satuannya bukan puluhan ribu tapi satuan jutaan. Nah ini yang saya mintakan ke Distaru ditertibkan," imbuhnya.

Ema menegaskan, pengenaan biaya untuk penguburan jenazah berstatus positif Covid-19 bukan kebijakan Pemkot Bandung. Hal itu merupakan murni inisiatif dari masyarakat setempat.

"Murni dari masyarakat, tidak ada kondisioning, saya sudah cek, kebijakan apalagi, uangnya dikemanakan, kacaulah kalau begitu," tegas Ema.

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya berencana untuk mengambil alih proses pemakaman jenazah yang berstatus positif Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya pungutan liar.

"Ke depan yang paling benar ini diambil oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Distaru. Tidak boleh ada lagi ruang yang dimanfaatkan oleh masyarakat seperti ini, akhirnya ada beban kepada masyarakat," demikian Ema Sumarna.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya