Berita

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna/RMOLJabar

Nusantara

Ada Biaya Dalam Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Sekda Kota Bandung: Itu Pungli!

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 16:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung menyesalkan adanya penarikan biaya penguburan bagi jenazah dengan status positif Covid-19. Pasalnya, hal itu tidak dibenarkan dan masuk kategori pungutan liar (pungli).

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengibaratkan kejadian tersebut dengan budaya orang timur. Jika ada yang menolong lalu yang ditolong memberi seikhlasnya itu termasuk wajar. Sementara jika dipatok harga, itu tidak dibenarkan.

"Tidak ada (pengenaan biaya). Pemerintah itu tak ada yang namanya pemakaman yang berkenaan Covid-19 lalu angkutan dan sebagainya itu menciptakan cost (biaya). Tidak dibenarkan, itu sama dengan pungli," kata Ema di Kota Bandung, Senin (25/1).


Ditambahkan Ema, Pemkot Bandung telah melakukan tidak lanjut terkait hal tersebut. Pihaknya bahkan telah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban terhadap adanya indikasi pungli dalam penguburan jenazah yang berstatus positif Covid-19.

"Saya sudah mendengar dan sudah ditindaklanjuti ke Distaru untuk segera ditangani, dan ini tidak menjadi ruang yang dimanfaatkan dalam tanda petik tidak bagus," papar Ema, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

"Ini membebani kepada masyarakat apalagi dengan nilai besar, karena nilai satuannya bukan puluhan ribu tapi satuan jutaan. Nah ini yang saya mintakan ke Distaru ditertibkan," imbuhnya.

Ema menegaskan, pengenaan biaya untuk penguburan jenazah berstatus positif Covid-19 bukan kebijakan Pemkot Bandung. Hal itu merupakan murni inisiatif dari masyarakat setempat.

"Murni dari masyarakat, tidak ada kondisioning, saya sudah cek, kebijakan apalagi, uangnya dikemanakan, kacaulah kalau begitu," tegas Ema.

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya berencana untuk mengambil alih proses pemakaman jenazah yang berstatus positif Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya pungutan liar.

"Ke depan yang paling benar ini diambil oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Distaru. Tidak boleh ada lagi ruang yang dimanfaatkan oleh masyarakat seperti ini, akhirnya ada beban kepada masyarakat," demikian Ema Sumarna.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya