Berita

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid/Net

Politik

Jawaban Dari Tantangan Zaman, Meutya Hafid: RUU PDP Mendesak Untuk Disahkan

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 14:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pirbadi (RUU PDP) sudah mendesak untuk segera diselesaikan.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan, UU PDP merupakan jawaban dari tantangan zaman yang memuat secara utuh perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Selama ini, kata Meutya, aturan perlindungan data pribadi tersebar di berbagai aturan. Padahal, pengaturan data pribadi harus dilakukan secara komprehensif.


Meutya menegaskan, Fraksi Golkar akan mengawal dan mendorong pembahasan RUU PDP segera diselesaikan.

“Kami dari Poksi Komisi I mengawal dan mendorong agar RUU PDP ini dapat segera disahkan,” tutur Meutya saat membuka webinar 'RUU PDP Untuk Kita' yang digelar virtual, Senin (25/1).

Ketua DPP Partai Golkar ini menambahkan, ada sejumlah isu penting yang harus ada dalam materi RUU PDP. Antara lain, penegasan terkait pengaturan hak-hak pemilih data pribadi, kewajiban dan tanggungjawab pengelola data pribadi.

Selain itu, RUU PDP ini akan menjadi dasar hukum pembentukan badan otoritas pengawan independen.

“Otoritas pengawas independen ini harus terbebas dari kepentingan politik, swasta, atau pihak manapun,” tegasnya.

Meutya menegaskan juga, hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat kepada seluruh pihak. Baik, masyarakat, maupun pemerintah.

Sementara, publik figur Ririn Dwi Ariyanti yang hadir sebagai pembicara, mengaku sebagai pihak yang sangat menunggu pengesahan RUU PDP.

Dia menceritakan pernah menjadi pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan pihak lain.

“Pernah foto saya diambil untuk sebuah produk. Padahal saya tidak pernah merasa kapan ada foto bersama produk itu,” tutur Ririn.

Ia menambahkan, masyarakat saat ini tengah menunggu DPR dan pemerintah mengesahkan RUU PDP.

Namun, Ririn mengingatkan, selain mengandalkan aturan dari pemerintah, masyarakat sebaiknya membentengi diri dari penggunaan media sosial secara berlebihan. Artinya, setiap individu harus memiliki filter terkait konten yang dibagikan dalam media sosialnya masing-masing.

“Minimal dari diri kita yang bisa jaga diri kita. Misalnya untuk rumah, nomor telepon, plat mobil, itu salah satu cara memfilter dari diri kita sendiri,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya