Berita

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid/Net

Politik

Jawaban Dari Tantangan Zaman, Meutya Hafid: RUU PDP Mendesak Untuk Disahkan

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 14:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pirbadi (RUU PDP) sudah mendesak untuk segera diselesaikan.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan, UU PDP merupakan jawaban dari tantangan zaman yang memuat secara utuh perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Selama ini, kata Meutya, aturan perlindungan data pribadi tersebar di berbagai aturan. Padahal, pengaturan data pribadi harus dilakukan secara komprehensif.


Meutya menegaskan, Fraksi Golkar akan mengawal dan mendorong pembahasan RUU PDP segera diselesaikan.

“Kami dari Poksi Komisi I mengawal dan mendorong agar RUU PDP ini dapat segera disahkan,” tutur Meutya saat membuka webinar 'RUU PDP Untuk Kita' yang digelar virtual, Senin (25/1).

Ketua DPP Partai Golkar ini menambahkan, ada sejumlah isu penting yang harus ada dalam materi RUU PDP. Antara lain, penegasan terkait pengaturan hak-hak pemilih data pribadi, kewajiban dan tanggungjawab pengelola data pribadi.

Selain itu, RUU PDP ini akan menjadi dasar hukum pembentukan badan otoritas pengawan independen.

“Otoritas pengawas independen ini harus terbebas dari kepentingan politik, swasta, atau pihak manapun,” tegasnya.

Meutya menegaskan juga, hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat kepada seluruh pihak. Baik, masyarakat, maupun pemerintah.

Sementara, publik figur Ririn Dwi Ariyanti yang hadir sebagai pembicara, mengaku sebagai pihak yang sangat menunggu pengesahan RUU PDP.

Dia menceritakan pernah menjadi pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan pihak lain.

“Pernah foto saya diambil untuk sebuah produk. Padahal saya tidak pernah merasa kapan ada foto bersama produk itu,” tutur Ririn.

Ia menambahkan, masyarakat saat ini tengah menunggu DPR dan pemerintah mengesahkan RUU PDP.

Namun, Ririn mengingatkan, selain mengandalkan aturan dari pemerintah, masyarakat sebaiknya membentengi diri dari penggunaan media sosial secara berlebihan. Artinya, setiap individu harus memiliki filter terkait konten yang dibagikan dalam media sosialnya masing-masing.

“Minimal dari diri kita yang bisa jaga diri kita. Misalnya untuk rumah, nomor telepon, plat mobil, itu salah satu cara memfilter dari diri kita sendiri,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya