Berita

Ditlantas Polda Lampung tilang kendaraan lebihi batas kecepatan di JTTS/Polda Lampung

Presisi

Gunakan Speed Gun, Polda Lampung Tilang Sejumlah Kendaraan Pelanggar Batas Kecepatan Di Jalan Tol

MINGGU, 24 JANUARI 2021 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Lampung sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas kecepatan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Kami mengukur kecepatan pakai speed gun di KM 06+400 kemudian menindak pelanggar di Gerbang Tol Bakauheni Selatan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Benny Prasetya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (23/1).

Kegiatan yang dilakanakan Jumat (22/1) tersebut diikuti Kasubdit Gakkum Ditlantas, Kasat PJR Ditlantas, Personel Sat PJR, Personel Subdit Gakkum.


Menurut Kasubdit, ada lima kendaraan yang melanggar dan memproses tilang melalui “E Tilang” untuk mempermudah pelanggar membayar denda dan mengambil barang bukti.

“Kami tindak dan sanksi sesuai dengan peraturan,” lanjut Benny Prasetya.

Pemberian sanksi tilang ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pada pasal 21 ayat 1, yang mengatur pembatasan kecepatan sesuai kategori ruas jalan.

Pada ayat 2, kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

Pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol 60 hingga 100 kilometer per jam.

Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan.

Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan:

Pasal 3 ayat 4:

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Bagi para pelanggar batas kecepatan ini dapat dikenakan sanksi  sesuai sesuai pasal 287 ayat 5, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan.

Pasal tersebut tertulis: setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya