Berita

Ditlantas Polda Lampung tilang kendaraan lebihi batas kecepatan di JTTS/Polda Lampung

Presisi

Gunakan Speed Gun, Polda Lampung Tilang Sejumlah Kendaraan Pelanggar Batas Kecepatan Di Jalan Tol

MINGGU, 24 JANUARI 2021 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Lampung sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas kecepatan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Kami mengukur kecepatan pakai speed gun di KM 06+400 kemudian menindak pelanggar di Gerbang Tol Bakauheni Selatan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Benny Prasetya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (23/1).

Kegiatan yang dilakanakan Jumat (22/1) tersebut diikuti Kasubdit Gakkum Ditlantas, Kasat PJR Ditlantas, Personel Sat PJR, Personel Subdit Gakkum.


Menurut Kasubdit, ada lima kendaraan yang melanggar dan memproses tilang melalui “E Tilang” untuk mempermudah pelanggar membayar denda dan mengambil barang bukti.

“Kami tindak dan sanksi sesuai dengan peraturan,” lanjut Benny Prasetya.

Pemberian sanksi tilang ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pada pasal 21 ayat 1, yang mengatur pembatasan kecepatan sesuai kategori ruas jalan.

Pada ayat 2, kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

Pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol 60 hingga 100 kilometer per jam.

Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan.

Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan:

Pasal 3 ayat 4:

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Bagi para pelanggar batas kecepatan ini dapat dikenakan sanksi  sesuai sesuai pasal 287 ayat 5, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan.

Pasal tersebut tertulis: setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya