Berita

Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

Pak Listyo Sigit, Tolong Tuntaskan Kasus Investasi Bodong

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 08:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Janji calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bahwa penegakan hukum tak akan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas diapresiasi LQ Indonesia Lawfirm.

Bahkan visi Presisi yang diusung Listyo Sigit Prabowo, jika benar dilaksanakan, maka institusi kepolisian dinilai akan mengalami kemajuan.

Namun, semua itu harus dibuktikan nyata di lapangan. Karena, saat ini kasus investasi bodong yang telah mengakibatkan kerugian masyarakat hingg triliun rupiah tak kunjung tuntas.


"Tolong Pak Komjen Listyo Sigit bisa segera bantu masyarakat Indonesia yang menjadi korban Asuransi Jiwa Kresna dan Indosurya dapat segera diselesaikan laporan polisinya," pinta Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1).

"Kresna Life gagal bayar akhir tahun 2019 dan dilaporkan ke kepolisian oleh para pemegang polis. Kerugian total gagal bayar kurang lebih Rp 6,4 triliun dengan 6.000-an nasabah, dan Indosurya dengan kerugian kurang lebih Rp 15 triliun," sambung Alvin, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan atas laporan polisi yang sudah dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm.

Menurut Alvin, laporan polisi para korban Indosurya mandek dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Mabes Polri selayaknya SOP lidik dan sidik yang diatur Perkap.

Informasi yang didapat LQ terhadap laporan polisi, bahwa dibentuk satgas untuk penanganan korban-korban Indosurya dan Kresna Life.

"Sudan berbulan-bulan kami tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk kasus Indosurya yang sudah kami laporkan," tegas Alvin.

Alvin menjelaskan bahwa istilah "mandek" dalam kasus Indosurya  adalah ketika HS sudah ditetapkan menjadi tersangka (dalam LP pelapor lainnya) namun tidak ditahan, tetapi juga kasus tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sehingga Alvin meminta ada kepastian hukum kepada para korban yang menjadi pelapor dalam kasus Indosurya ini.

"Pidana itu pisaunya adalah 'penahanan badan' atau kurungan badan," kata Alvin.

"Bapak Listyo yang terhormat, klien saya sudah ada yang meninggal dan ada yang terbaring sakit di rumah sakit, namun uang asuransinya tidak cair," tutup Alvin.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya