Berita

Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

Pak Listyo Sigit, Tolong Tuntaskan Kasus Investasi Bodong

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 08:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Janji calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bahwa penegakan hukum tak akan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas diapresiasi LQ Indonesia Lawfirm.

Bahkan visi Presisi yang diusung Listyo Sigit Prabowo, jika benar dilaksanakan, maka institusi kepolisian dinilai akan mengalami kemajuan.

Namun, semua itu harus dibuktikan nyata di lapangan. Karena, saat ini kasus investasi bodong yang telah mengakibatkan kerugian masyarakat hingg triliun rupiah tak kunjung tuntas.


"Tolong Pak Komjen Listyo Sigit bisa segera bantu masyarakat Indonesia yang menjadi korban Asuransi Jiwa Kresna dan Indosurya dapat segera diselesaikan laporan polisinya," pinta Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1).

"Kresna Life gagal bayar akhir tahun 2019 dan dilaporkan ke kepolisian oleh para pemegang polis. Kerugian total gagal bayar kurang lebih Rp 6,4 triliun dengan 6.000-an nasabah, dan Indosurya dengan kerugian kurang lebih Rp 15 triliun," sambung Alvin, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan atas laporan polisi yang sudah dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm.

Menurut Alvin, laporan polisi para korban Indosurya mandek dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Mabes Polri selayaknya SOP lidik dan sidik yang diatur Perkap.

Informasi yang didapat LQ terhadap laporan polisi, bahwa dibentuk satgas untuk penanganan korban-korban Indosurya dan Kresna Life.

"Sudan berbulan-bulan kami tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk kasus Indosurya yang sudah kami laporkan," tegas Alvin.

Alvin menjelaskan bahwa istilah "mandek" dalam kasus Indosurya  adalah ketika HS sudah ditetapkan menjadi tersangka (dalam LP pelapor lainnya) namun tidak ditahan, tetapi juga kasus tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sehingga Alvin meminta ada kepastian hukum kepada para korban yang menjadi pelapor dalam kasus Indosurya ini.

"Pidana itu pisaunya adalah 'penahanan badan' atau kurungan badan," kata Alvin.

"Bapak Listyo yang terhormat, klien saya sudah ada yang meninggal dan ada yang terbaring sakit di rumah sakit, namun uang asuransinya tidak cair," tutup Alvin.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya