Berita

Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi di balik jeruji besi/Net

Dunia

Pengadilan Mesir Perintahkan Penyitaan Aset Mendiang Mohamed Morsi

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 22:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Mesir pada awal pekan ini memerintahkan penyitaan aset milik 89 pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk mantan presiden Mesir Mohamed Morsi.

"Pengadilan untuk Masalah Mendesak memerintahkan penyitaan aset 89 pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin, dan transfer mereka ke bendahara," begitu kata seorang sumber anonim yang dekat dengan informasi tersebut kepada AFP.

Selain Morsi, perintah tersebut, juga menargetkan pemandu tertinggi Ikhwanul Muslimin seperti Mohamed Badie, wakilnya Khairat al-Shater, dan mantan legislator Mohamed Beltagy, yang semuanya saat ini mendekam di balik jeruji besi di Mesir.


Sumber yang sama menyebut, penyitaan iitu berlaku untuk aset yang diwarisi oleh keluarga Morsi. Namun dia tidak merinci nilai aset atau aset apa saja yang dimaksud.

Untuk menyegarkan kembali ingatan, kembali pada tahun 2012 lalu, Morsi merupakan presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis. Dia mengambil alih jabatan setahun setelah presiden sebelumnya, Hosni Mubarak digulingkan dalam pemberontakan populer.

Namun, kudeta militer yang dipimpin oleh mantan menteri pertahanan Mesir dan Presiden saat ini Abdel Fattah el-Sisi mengakhiri kepresidenan Morsi pada Juli 2013 dan menyebabkan dia dipenjara.

Sejak tahun 2013 itu pula lah, Ikhwanul Muslim masuk ke dalam daftar hitam sebagai "organisasi teroris".

Hal itu menjadi semacam lampu hijau bagi pemerintah Mesi untuk melancarkan tindakan keras terhadap ribuan anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin dan mengeksekusi puluhan anggotanya.

Kemudian pada Juni 2019, Morsi meninggal dunia setelah muncul di pengadilan di ibu kota, Kairo.

Selain Morsi, pemimpin senior Ikhwanul Muslim lainnya yakni Essam el-Erian juga meninggal dunia saat di penjara. Erian dikabarkan meninggal karena serangan jantung.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya