Berita

Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi di balik jeruji besi/Net

Dunia

Pengadilan Mesir Perintahkan Penyitaan Aset Mendiang Mohamed Morsi

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 22:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Mesir pada awal pekan ini memerintahkan penyitaan aset milik 89 pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk mantan presiden Mesir Mohamed Morsi.

"Pengadilan untuk Masalah Mendesak memerintahkan penyitaan aset 89 pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin, dan transfer mereka ke bendahara," begitu kata seorang sumber anonim yang dekat dengan informasi tersebut kepada AFP.

Selain Morsi, perintah tersebut, juga menargetkan pemandu tertinggi Ikhwanul Muslimin seperti Mohamed Badie, wakilnya Khairat al-Shater, dan mantan legislator Mohamed Beltagy, yang semuanya saat ini mendekam di balik jeruji besi di Mesir.


Sumber yang sama menyebut, penyitaan iitu berlaku untuk aset yang diwarisi oleh keluarga Morsi. Namun dia tidak merinci nilai aset atau aset apa saja yang dimaksud.

Untuk menyegarkan kembali ingatan, kembali pada tahun 2012 lalu, Morsi merupakan presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis. Dia mengambil alih jabatan setahun setelah presiden sebelumnya, Hosni Mubarak digulingkan dalam pemberontakan populer.

Namun, kudeta militer yang dipimpin oleh mantan menteri pertahanan Mesir dan Presiden saat ini Abdel Fattah el-Sisi mengakhiri kepresidenan Morsi pada Juli 2013 dan menyebabkan dia dipenjara.

Sejak tahun 2013 itu pula lah, Ikhwanul Muslim masuk ke dalam daftar hitam sebagai "organisasi teroris".

Hal itu menjadi semacam lampu hijau bagi pemerintah Mesi untuk melancarkan tindakan keras terhadap ribuan anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin dan mengeksekusi puluhan anggotanya.

Kemudian pada Juni 2019, Morsi meninggal dunia setelah muncul di pengadilan di ibu kota, Kairo.

Selain Morsi, pemimpin senior Ikhwanul Muslim lainnya yakni Essam el-Erian juga meninggal dunia saat di penjara. Erian dikabarkan meninggal karena serangan jantung.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya