Berita

Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi di balik jeruji besi/Net

Dunia

Pengadilan Mesir Perintahkan Penyitaan Aset Mendiang Mohamed Morsi

SENIN, 18 JANUARI 2021 | 22:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Mesir pada awal pekan ini memerintahkan penyitaan aset milik 89 pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk mantan presiden Mesir Mohamed Morsi.

"Pengadilan untuk Masalah Mendesak memerintahkan penyitaan aset 89 pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin, dan transfer mereka ke bendahara," begitu kata seorang sumber anonim yang dekat dengan informasi tersebut kepada AFP.

Selain Morsi, perintah tersebut, juga menargetkan pemandu tertinggi Ikhwanul Muslimin seperti Mohamed Badie, wakilnya Khairat al-Shater, dan mantan legislator Mohamed Beltagy, yang semuanya saat ini mendekam di balik jeruji besi di Mesir.


Sumber yang sama menyebut, penyitaan iitu berlaku untuk aset yang diwarisi oleh keluarga Morsi. Namun dia tidak merinci nilai aset atau aset apa saja yang dimaksud.

Untuk menyegarkan kembali ingatan, kembali pada tahun 2012 lalu, Morsi merupakan presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis. Dia mengambil alih jabatan setahun setelah presiden sebelumnya, Hosni Mubarak digulingkan dalam pemberontakan populer.

Namun, kudeta militer yang dipimpin oleh mantan menteri pertahanan Mesir dan Presiden saat ini Abdel Fattah el-Sisi mengakhiri kepresidenan Morsi pada Juli 2013 dan menyebabkan dia dipenjara.

Sejak tahun 2013 itu pula lah, Ikhwanul Muslim masuk ke dalam daftar hitam sebagai "organisasi teroris".

Hal itu menjadi semacam lampu hijau bagi pemerintah Mesi untuk melancarkan tindakan keras terhadap ribuan anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin dan mengeksekusi puluhan anggotanya.

Kemudian pada Juni 2019, Morsi meninggal dunia setelah muncul di pengadilan di ibu kota, Kairo.

Selain Morsi, pemimpin senior Ikhwanul Muslim lainnya yakni Essam el-Erian juga meninggal dunia saat di penjara. Erian dikabarkan meninggal karena serangan jantung.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya