Berita

Petugas Pemprov DKI sata melakukan sidak perkantoran/RMOLJakarta

Nusantara

Langgar Aturan, 15 Perkantoran Di Jakarta Pusat Diberi Sanksi Teguran Tertulis

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 01:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sebanyak 15 perkantoran di Jakarta Pusat diberi sanksi berupa teguran tertulis oleh Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Kasie Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakpus, Kartika Lubis mengatakan bahwa 15 perkantoran itu disanksi lantaran telah melanggar PSBB ketat yang berlaku 11 sampai 25 Januari 2021.

"Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 beri sanksi teguran tertulis," ujar Kartika, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (15/1).


Kartika menjelaskan, teguran tertulis itu merupakan peringatan pertama.

Pemerintah Provinsi DKI, kata Kartika tidak aka segan memberikan sanksi lebih berat apabila perkantoran yang sama kedapatan melakukan pelanggaran lagi.

Kartika berharap, perkantoran yang ada di wilayah Jakarta Pusat bisa menaati peraturan pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Aturan PSBB ketat di perkantoran antara lain membatasi jumlah pegawai di kantor maksimal 25 persen, dan menaati protokol kesehatan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya