Berita

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandarlampung, dr Aditya M Biomed/RMOLLampung

Kesehatan

Warga Dilarang Donor Darah Hingga 6 Pekan Usai Divaksin, IDI Lampung Cemas Soal Stok Darah

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 13:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

. Setiap anggota masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 diingatkan untuk tidak melakukan donor darah dulu. Setidaknya hingga 6 pekan usai mendapatkan vaksinasi kedua.

Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandarlampung, dr Aditya M Biomed, hal tersebut sesuai dengan anjuran Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

"Nah ini yang berat buat saya, orang yang habis vaksin itu tidak boleh donor, kata PAPDI," ucap Aditya, Jumat (15/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Masyarakat penerima vaksin diperbolehkan donor kembali setelah 6 minggu pasca pemberian vaksin kedua.

"Kita nanti dapat darah dari mana? Saya juga sudah pusing mikirinnya. Saya kan divaksin sekarang, dua minggu lagi divaksin. Selama enam minggu tidak boleh donor darah," ujarnya.

Dengan demikian, proses vaksinasi secara bertahap dianggap telah tepat. Agar tidak terjadi kekosongan stok darah.

"Makanya gantian ini juga ada gunanya. Nanti kita enggak ada yang donor, kalau divaksin semua, bayangin enam minggu enggak ada darah," jelasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya