Berita

Jumhur Hidayat/Net

Hukum

Jalani Sidang Perdana, Jumhur Hidayat Sekalipun Tidak Pernah Dipertemukan Dengan Pengacaranya

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 15:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Jumhur Hidayat salah satu tersangka ujaranyang dituding menimbulkan keonaran menjalani sidang perdana tanpa didampingi pengacara.

Fakta ini diungkapkan oleh Organisatoris Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/1).

Dijelaskan Andrianto, tanpa didampinginya Jumhur oleh pengacara diketahui saat majelis hakim menanyaka ketidakhadiran pengacaranya.


Saat itu, Jumhur menjelaskan bawah baru diberitahu oleh petugas jaga tahanan Bareskrim untuk langsung menjalani sidang.

Di hadapan Majelis Hakim jaksa mengaku belum pernah sekalipun bertemu pengacara untuk berkonsultasi terkait kasus yang menjeratnya.

 "Anehnya, Jumhur Hidayat tanpa didampingi Pengacara. Padahal dia sudah menunjuk tim pengacara dari LBH Jakarta dan LOKATARU di mana salah seorang anggota TIM tersebut adalah Haris Azhar," demikian keterangan Andrianto, Kamis (14/1).

Mengetahui Jumhur belum pernah bertemu pengcaranya, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan meminta aktivis KAMI itu mendatangkan tim pengacraa pada sidang berikutnya.

"Hingga hari ini, baik Jumhur Hidayat maupun tim pengacaranya juga belum mendapat salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat Penyidik Bareskrim Polri terkait materi persidangan," demikian kata Andrianto.

Atas dasar itu, Andrianto menilai sikap aparat penegak hukum tidak menghormati KUHAP.  Ia mengaku khawatir Jumhur tidak mendapatkan keadilan.

Jumhur disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya