Berita

Jumhur Hidayat/Net

Hukum

Jalani Sidang Perdana, Jumhur Hidayat Sekalipun Tidak Pernah Dipertemukan Dengan Pengacaranya

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 15:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Jumhur Hidayat salah satu tersangka ujaranyang dituding menimbulkan keonaran menjalani sidang perdana tanpa didampingi pengacara.

Fakta ini diungkapkan oleh Organisatoris Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/1).

Dijelaskan Andrianto, tanpa didampinginya Jumhur oleh pengacara diketahui saat majelis hakim menanyaka ketidakhadiran pengacaranya.


Saat itu, Jumhur menjelaskan bawah baru diberitahu oleh petugas jaga tahanan Bareskrim untuk langsung menjalani sidang.

Di hadapan Majelis Hakim jaksa mengaku belum pernah sekalipun bertemu pengacara untuk berkonsultasi terkait kasus yang menjeratnya.

 "Anehnya, Jumhur Hidayat tanpa didampingi Pengacara. Padahal dia sudah menunjuk tim pengacara dari LBH Jakarta dan LOKATARU di mana salah seorang anggota TIM tersebut adalah Haris Azhar," demikian keterangan Andrianto, Kamis (14/1).

Mengetahui Jumhur belum pernah bertemu pengcaranya, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan meminta aktivis KAMI itu mendatangkan tim pengacraa pada sidang berikutnya.

"Hingga hari ini, baik Jumhur Hidayat maupun tim pengacaranya juga belum mendapat salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat Penyidik Bareskrim Polri terkait materi persidangan," demikian kata Andrianto.

Atas dasar itu, Andrianto menilai sikap aparat penegak hukum tidak menghormati KUHAP.  Ia mengaku khawatir Jumhur tidak mendapatkan keadilan.

Jumhur disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya