Berita

Ilustrasi buruh/Net

Nusantara

Kenaikan Upah Minimum Di Banten Mulai Berlaku, Ini Besarannya

RABU, 13 JANUARI 2021 | 23:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Banten naik sebesar 1,5 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, Surat Keputusan UMK sudah keluar pemberlakukan mulai 1 Januari 2021 sehingga perusahaan wajib membayar pekerja sesuai ketetapan UMK 2021.

"UMK Januari 2021, jadi. Gaji Januari itu sudah berlaku. Kalau pekerja kan beda dengan ASN (aparatur sipil negara), bekerja dulu baru bayar, jadi pekerja bulan Januari ini dibayar perusahaan Februari," kata Hamidi dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (13/1).


Selain itu, dikatakan Al Hamidi, perusahaan bisa membayar pekerja melebihi UMK 2021 melalui perundingan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang mampu harus membayar upah melebihi dari UMK 2021, maka kita persilahkan dilakukan secara Bipartid. Kita tidak menutup bilamana perusahaan mampu untuk membayar upah lebih tinggi, nggak kita larang. Tapi harus dicantumkan dalam kesepakatan bipartit antara pekerja dan perusahaan," terangnya.

Sejauh ini, sambung Al, yang menjadi permasalahan dalam penetapan UMK 2021 terdapat kelompok serikat buruh belum menemukan kesepakatan bulat antara keinginan pekerja dengan perusahaan.
Untuk itu, Al menyarankan pekerja dan perusahaan baiknya melakukan perundingan kembali.

"Nah, untuk laporan keuangan satu tahun kemarin kita audit eksternal, banyak juga yang belum ada nilainya tapi sekarang sudah melengkapi, rata-rata yang belum lengkap itu kesepakatanya. Karena upah itu kan sejatinya disepakati kedua belah pihak baru artinya penangguhan kenaikan baru bisa dilakukan perusahaan," tandasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten rincian besaran UMK 2021 se-Banten sebagai berikut :

Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64
Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81
Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86
Kabupaten Tanggerang Rp 4.230.792.65
Kota Tanggerang Rp 4.262.015,37
Kota Tanggerang Selatan Rp 4.230.792,65
Kota Serang Rp 3.830.549,10.
Kota Cilegon Rp 4.309.772,64.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya