Berita

Vaksin Covid-19 dari Sinovac/Net

Nusantara

Menag: Vaksin Sinovac Sudah Disucikan Dan Tak Mengandung Babi

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 14:33 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan asal China, Sinovac halal dan suci.

Hal itu disampaikan Yaqut saat ikut menyaksikan kedatangan 15 juta dosis bahan baku vaksin Sinovac di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa (12/1).

Mengutip hasil Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yaqut menyebut vaksin Sinovac telah dinyatakan halal dan suci.


"Vaksin ini tidak mengantung intifa atau intifa babi atau bahan yang tercemar babi atau turunannya," terang Yaqut dalam pernyataannya yang disiarkan secara virtual pada Selasa (12/1).

Selain itu, vaksin Sinovac juga tidak memanfaatkan bagian dari tubuh manusia atau jus minal insan, serta telah disucikan secara syar'i dari najis mutawasitah.

"Bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau ta'hir syar'i," tuturnya.

Terlebih, ia melanjutkan, fasilitas produksi juga suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

"Artinya vaksin ini boleh digunakan oleh umat Islam selama dijamin keamanannya oleh ahli yang kredibel dan kompeten," tambahnya.

Pada Senin (11/1), Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengumumkan pihaknya menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 dalam dua keputusan atau diktum. Diktum pertama menyebutkan bahwa vaksin produksi pabrikan asal China dengan kerja sama PT Bio Farman itu hukumnya halal dan suci.

"Kedua, sebagaimana diktum pertama, vaksin Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli," tambahnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya