Berita

Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah/Net

Dunia

Yang Di-Pertuan Agong Malaysia Umumkan Keadaan Darurat Nasional Covid-19

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 10:29 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah mendeklarasikan keadaan darurat nasional untuk melawan lonjakan kasus Covid-19 di Malaysia.

Istana Negara pada Selasa (12/1) menyatakan, deklarasi keadaan darurat diambil setelah Yang di-Pertuan Agong bertemu dengan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada Senin (11/1).

Selama 45 menit pertemuan itu, Muhyiddin membeberkan hasil Sidang Kabinet serta usulan deklarasi keadaan darurat untuk mengatasi meningkatnya kasus harian Covid-19 yang sudah mencapai empat digit sejak Desember 2020.


"Wabah Covid-19 di negara ini berada pada tahap yang sangat kritis dan ada kebutuhan untuk keadaan darurat," begitu pernyataan istana

Dikutip dari CNA, keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus atau lebih awal, tergantung pada situasi pandemi Covid-19.

Keputusan Yang di-Pertuan Agong sendiri didasarkan pada Pasal 150 Konstitusi yang menetapkan bahwa Raja Malaysia dapat mengeluarkan deklarasi keadaan darurat atas saran perdana menteri jika terjadi situasi yang memberatkan keamanan, ekonomi, atau ketertiban umum.

Malaysia sendiri mencatat rekor kasus harian Covid-19 tertinggi pada pekan lalu, yaitu mencapai lebih dari 3.000 untuk pertama kalinya sejak dilanda pandemi.

Sejauh ini, Malaysia sudah mengonfirmasi lebih dari 138 ribu kasus Covid-19 dengan 555 kematian.

"Menurut statistik, 15 rumah sakit Covid-19 mencatat tingkat penggunaan tempat tidur Covid-19 (non-ICU) lebih dari 70 persen," ungkap istana.

Dengan deklarasi keadaan darurat, Yang di-Pertuan Agong mengizinkan pemerintah membentuk komite independen yang terdiri dari pemerintah, parlemen, serta pakar kesehatan untuk menangani situasi pandemi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya