Berita

Ibu berinisial S (tengah) yang dilaporkan anak kandungnya karena kasus dugaan penganiayaan/RMOLJateng

Nusantara

Cek Cok Gara-gara Pakaian, Seorang Anak Laporkan Ibu Kandungnya Ke Polisi

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 19:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seorang perempun di Kabupaten Demak dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dalam kasus penganiayaan.

Mirisnya, kejadian penganiayaan diawali oleh pertengkaran yang disebabkan pakaian.
 
Ibu berinisial S (36) yang saat ini sedang berada tahanan Polres Demak nampak shock.


Perempuan yang telah mengandung 9 bulan itu masih berfikir bahwa pertengkaran dengan anak kandungnya A (19) bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Harapannya agar nama baik anak sulungnya tersebut tetap terjaga jika tak sampai ke ranah publik. Ternyata A tetap melanjutkan perkara ke ranah hukum hingga kini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

"Jadi benar ada ya, anak tega seperti ini kepada ibunya. Tetapi sebagai ibu, saya sudah memaafkannya," kata S seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (9/1).

Perempuan yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintoro Demak ini hanya bisa merenungi nasibnya yang kurang beruntung. Setelah bercerai dengan ayah kandung A ia malah dilaporkan oleh si anak dengan delik aduan penganiayaan.

Bermula saat itu sekitar bulan Agustus 2020, sang anak yang selama ini tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta itu datang ke rumah. Ditemani oleh ayahnya, A hendak mengambil pakaiannya.

Namun begitu, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh ibunya karena merasa jengkel dengan sikap A yang sekarang telah berubah membencinya.

Terjadilah pertengkaran antara ibu dan anak itu yang berujung saling dorong hingga mengakibatkan A terluka.

"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," kata S didampingi kuasa hukumnya Haryanto Ketua LBH Demak Raya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Jengkel semua pakaiannya saya buang," kata S lagi.

Lantaran tidak terima dengan perlakuan ibunya, A kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke polisi.  

Atas peristiwa itu, upaya mediasi sudah dilakukan agar ibu dan anak itu berdamai. Namun demikian, sang anak bersikeras agar polisi menindaklanjuti laporannya itu dan memproses ibunya hingga ke pengadilan.
 
Bahkan sang anak juga membuat surat pernyataan yang isinya bahwa sejauh ini ibunya belum pernah mengakui kesalahannya terhadap kekeraasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.

Sang anak kandung menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil adilnya menurut undang undang yang berlaku.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak, IPTU Mujiono mengatakan, pihaknya membenarkan sedang menangani kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak kandung.

Saat ini diakui Mujiono, pelaku yang juga ibu kandung telah melakukan penahanan untuk memudahkan penyidikan lanjutan.

"Pelaku kita jerat pasal 44 ayat 1 Undang undang 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Mujiono.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya