Berita

Foto Bandara/Net

Kesehatan

Keluarkan Beleid Baru, Kemenhub Hapus Batasan Kapasitas Penumpang Pesawat 70 Persen

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 11:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kapasitas penumpang pesawat di masa pandemi Covid-19 yang dibatasi oleh pemerintah sebanyak 70 persen maksimal kapasitasnya dihapus dengan aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baru-baru ini, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalnaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam beleid tersebut, Kemenhub menetapkan pengaturan batasan penumpang yang boleh mengisi tempat duduk di pesawat di hapus dari yang ada di aturan sebelumnya.


Ketetapatan itu diatur di dalam poin 5, yang menyebut ketentuan menjaga jarak di dalam pesawat bagi kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal.

"Sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasaran karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan dengan tetap menyediakan tiga baris kursi yang  diperuntukan sebagai area  karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," bunyi beleid itu, Sabtu (9/1).

Adapun syarat-syarat lain di dalam aturan Kemenhub ini bagi penumpang  pesawat adalah terkait syarat dokumen dan teknis perjalanan.

Di antaranya, dokumen persyaratan kesehatan berupa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid tes yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan tersebut berlaku bagi penumpang penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Selain itu, bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib mengisi aplikasi e-HAC untuk dutunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

Adapun terkait syarat teknis yang diatur beleid ini meliputi, wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Serta, tidak diperkenankan untuk mekan dan minum sepanjang perjalanan yang daya tempuhnya selama kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan kesehatan orang tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya