Berita

Foto Bandara/Net

Kesehatan

Keluarkan Beleid Baru, Kemenhub Hapus Batasan Kapasitas Penumpang Pesawat 70 Persen

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 11:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kapasitas penumpang pesawat di masa pandemi Covid-19 yang dibatasi oleh pemerintah sebanyak 70 persen maksimal kapasitasnya dihapus dengan aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baru-baru ini, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalnaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam beleid tersebut, Kemenhub menetapkan pengaturan batasan penumpang yang boleh mengisi tempat duduk di pesawat di hapus dari yang ada di aturan sebelumnya.


Ketetapatan itu diatur di dalam poin 5, yang menyebut ketentuan menjaga jarak di dalam pesawat bagi kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal.

"Sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasaran karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan dengan tetap menyediakan tiga baris kursi yang  diperuntukan sebagai area  karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," bunyi beleid itu, Sabtu (9/1).

Adapun syarat-syarat lain di dalam aturan Kemenhub ini bagi penumpang  pesawat adalah terkait syarat dokumen dan teknis perjalanan.

Di antaranya, dokumen persyaratan kesehatan berupa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid tes yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan tersebut berlaku bagi penumpang penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Selain itu, bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib mengisi aplikasi e-HAC untuk dutunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

Adapun terkait syarat teknis yang diatur beleid ini meliputi, wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Serta, tidak diperkenankan untuk mekan dan minum sepanjang perjalanan yang daya tempuhnya selama kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan kesehatan orang tersebut.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya