Berita

Ilustrasi

Bisnis

Emrus: Pembayaran Cicilan Tahap Dua Rp 8 Miliar IndoSterling Patut Diapresiasi

SELASA, 05 JANUARI 2021 | 20:42 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pembayaran yang dilakukan secara bertahap atau secara mencicil oleh perusahaan yang sedang mengalami krisis finansial menjadi bentuk komunikasi non verbal yang patut diapresiasi.

Demikian kata dosen ilmu komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menanggapi pembayaran cicilan tahap kedua atas terjadinya gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI).

“Itu bentuk komunikasi non verbal. Pesan komunikasinya adalah niat baik, ada keinginan memahami khalayak serta menunjukkan bahwa mereka berempati. Dari aspek komunikasi pembayaran cicilan itu merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab perusahaan. Perlu dipresiasi,” kata Emrus di Jakarta, Selasa (5/1).


Namun perusahaan tersebut, lanjut Emrus, juga harus bisa bersikap transparan dalam menjelaskan kewajiban dan tanggungjawabnya secara jelas kepada para kreditur.

Pembayaran yang dilakukan PT IndoSterling pada Senin (4/1) itu sudah diberikan kepada 1.041 kreditur. Pembayaran tersebut untuk melengkapi pembayaran yang sudah dilakukan pada tahap pertama, 1-4 Desember 2020, kepada 1.108 kreditur.

"Rp 8 miliar telah dibayarkan," kata Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) Hardodi, secara terpisah kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Communication Director IndoSterling Group, Deasy Sutedja menyatakan, komitmen pihaknya untuk menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.

“Kita akan berusaha menyelesaikannya secara bertahap, mengikuti keputusan dari PKPU yang telah disepakati dan diputuskan di Pengadilan Niaga,” ujarnya.

Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga tenor cicilan terpanjang adalah 1 Desember 2027.

Tenor cicilan tersebut dihimpun oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

Upaya PT IndoSterling Optima Investa untuk mempercepat pembayaran tidak lepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang memasuki fase titik balik dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Meski masih mengalami kontraksi, namun seluruh komponen pertumbuhan ekonomi mulai menunjukkan tren meningkat bahkan telah melewati fase kritis.

Kasus IndoSterling Optima Investa berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12 persen setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.

Namun, pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat PT IndoSterling Optima Investa terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN.

Sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di mana PT IndoSterling Optima Investa akan mulai melakukan pembayaran pada 1 Maret 2021.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya