Berita

Jupiler Pro League Belgia terapkan aturan ketat terkait protokol kesehatan Covid-19, termasuk melarang perayaan gol dengan berpelukan/Net

Sepak Bola

Di Negara Ini, Berpelukan Usai Mencetak Gol Bakal Kena Denda Hingga Rp 173 Juta

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 15:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Merayakan gol seolah menjadi kewajiban dalam sebuah pertandingan sepak bola. Namun, apa jadinya jika selebrasi gol ini justru bisa berujung denda hingga lebih dari 170 juta rupiah?

Ya, melakukan selebrasi dengan berpelukan yang jamak dilakukan usai sebuah tim mencetak gol tak akan terlihat lagi untuk sementara waktu di kompetisi Jupiler Pro League atau Liga Pro Belgia.

Pasalnya, selebrasi dengan berpelukan ini dinilai telah melanggar protokol kesehatan yang berlaku di negara tersebut.


Tak tanggung-tanggung, setiap pemain yang melanggar prokes dengan berpelukan saat merayakan gol akan mendapat denda 750 euro, atau sekitar Rp 13 juta.

Berdasarkan keterangan di laman resmi Jupiler Pro League yang dikutip Redaksi pada Selasa (29/12), klub yang dibela pemain tersebut juga bakal ikut kenda denda. Bahkan jumlah jauh lebih besar. Yaitu antara 5 ribu euro (sekitar Rp 86,6 juta) hingga 10 ribu euro (sekitar Rp 173,2 juta).

Aturan ini merupakan tindaklanjut dari imbauan Pemerintah Belgia untuk memperketat prokes Covid-19. Mengingat negara tetangga Belanda itu masih menunjukkan angka Covid-19 mencapai 639.000 kasus. Sementara korban meninggal dunia mencapai 19.200 jiwa.

Menurut Het Laatste Nieuws, larangan berpelukan saat merayakan gol ini telah berlaku sejak pekan ke-19 Jupiler Pro League atau pada 26-27 Desember kemarin.

Sejauh ini, tak ada pemain yang nekat merayakan gol dengan berpelukan. Kalaupun ada pelanggaran terkait protokol kesehatan adalah karena tidak memakai masker saat berada di stadion.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya