Berita

Jupiler Pro League Belgia terapkan aturan ketat terkait protokol kesehatan Covid-19, termasuk melarang perayaan gol dengan berpelukan/Net

Sepak Bola

Di Negara Ini, Berpelukan Usai Mencetak Gol Bakal Kena Denda Hingga Rp 173 Juta

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 15:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Merayakan gol seolah menjadi kewajiban dalam sebuah pertandingan sepak bola. Namun, apa jadinya jika selebrasi gol ini justru bisa berujung denda hingga lebih dari 170 juta rupiah?

Ya, melakukan selebrasi dengan berpelukan yang jamak dilakukan usai sebuah tim mencetak gol tak akan terlihat lagi untuk sementara waktu di kompetisi Jupiler Pro League atau Liga Pro Belgia.

Pasalnya, selebrasi dengan berpelukan ini dinilai telah melanggar protokol kesehatan yang berlaku di negara tersebut.


Tak tanggung-tanggung, setiap pemain yang melanggar prokes dengan berpelukan saat merayakan gol akan mendapat denda 750 euro, atau sekitar Rp 13 juta.

Berdasarkan keterangan di laman resmi Jupiler Pro League yang dikutip Redaksi pada Selasa (29/12), klub yang dibela pemain tersebut juga bakal ikut kenda denda. Bahkan jumlah jauh lebih besar. Yaitu antara 5 ribu euro (sekitar Rp 86,6 juta) hingga 10 ribu euro (sekitar Rp 173,2 juta).

Aturan ini merupakan tindaklanjut dari imbauan Pemerintah Belgia untuk memperketat prokes Covid-19. Mengingat negara tetangga Belanda itu masih menunjukkan angka Covid-19 mencapai 639.000 kasus. Sementara korban meninggal dunia mencapai 19.200 jiwa.

Menurut Het Laatste Nieuws, larangan berpelukan saat merayakan gol ini telah berlaku sejak pekan ke-19 Jupiler Pro League atau pada 26-27 Desember kemarin.

Sejauh ini, tak ada pemain yang nekat merayakan gol dengan berpelukan. Kalaupun ada pelanggaran terkait protokol kesehatan adalah karena tidak memakai masker saat berada di stadion.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya