Berita

Maskapai penerbangan Eva Air didenda oleh pemerintah Taiwan karena dianggap lalai setelah salah satu pilotnya menularakan Covid-19/Net

Dunia

Pilot Ceroboh Tularkan Covid-19, EVA Air Didenda Hampir Rp 500 juta

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 18:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Infeksi lokal baru Covid-19 di Taiwan pekan ini berbuntut panjang.

Kementerian Transportasi Taiwan pada Kamis (24/12) menjatuhkan denda kepada maskapai penerbangan EVA Airways Corp senilai 35 ribu dolar AS atau setara dengan sekitar hampir Rp 500 juta karena kasus tersebut.

Denda dijatuhkan karena pemerintah Taiwan menilai, pihak maskapai ikut bertanggungjawab setelah salah satu pilot EVA Airways bersalah atas kasus infeksi lokal baru Covid-19. Sang pilot yang berasal dari Selandia Baru itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah Taiwan, sehingga menyebabkan penularan lokal Covid-19.


Ini adalah kasus infeksi lokal Covid-19 pertama di Taiwan sejak delapan bulan terakhir. Tidak heran, kasus tersebut kemudian memicu kemarahan publik di Taiwan.

Terlebih pemerintah Taiwan mengatakan bahwa sanng pilot tidak melaporkan semua kontaknya dan tempat-tempat yang dia datangi. Dia bahkan tidak mengenakan masker ketika berada di kokpit. Padahal dia seharusnya tetap mengenakan masker.

Hal itu jelas meningkatkan potensi penularan virus corona.

Menanggapi tekanan publik tersebut, pemerintah telah menjatuhkan denda pada pilot tersebut sebesar 10.600 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 151 juta.

Pihak maskapai juga telah meminta maaf kepada publik dan memecat pilot tersebut.

Namun dalam pernyataan terbaru dari Kemeterian Transportasi Taiwan, mengutip pernyataan Menteri Transportasi Taiwan Lin Chia-lung, menyebutkan bahwa pihak maskapai juga dinyatakan bersalah bersalah karena belum sepenuhnya melakukan tindakan pencegahan pandemi dengan baik. 


Untuk pelanggaran aturan terkait Covid-19 itu, pihak kementerian akan mendenda maskapai sebesar 1 juta dolar Taiwan, atau setara dengan 35 ribu dolar AS. Ini adalah denda maksimum yang bisa dibuat merujuk pada undang-undang yang berlaku di Taiwan.

Dalam pernyataan yang sama, seperti dikabarkan Reuters, pihak kementerian juga akan meminta maskapai penerbangan memperketat langkah-langkah pencegahan pandemi untuk awak pesawat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya