Berita

Maskapai penerbangan Eva Air didenda oleh pemerintah Taiwan karena dianggap lalai setelah salah satu pilotnya menularakan Covid-19/Net

Dunia

Pilot Ceroboh Tularkan Covid-19, EVA Air Didenda Hampir Rp 500 juta

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 18:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Infeksi lokal baru Covid-19 di Taiwan pekan ini berbuntut panjang.

Kementerian Transportasi Taiwan pada Kamis (24/12) menjatuhkan denda kepada maskapai penerbangan EVA Airways Corp senilai 35 ribu dolar AS atau setara dengan sekitar hampir Rp 500 juta karena kasus tersebut.

Denda dijatuhkan karena pemerintah Taiwan menilai, pihak maskapai ikut bertanggungjawab setelah salah satu pilot EVA Airways bersalah atas kasus infeksi lokal baru Covid-19. Sang pilot yang berasal dari Selandia Baru itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah Taiwan, sehingga menyebabkan penularan lokal Covid-19.


Ini adalah kasus infeksi lokal Covid-19 pertama di Taiwan sejak delapan bulan terakhir. Tidak heran, kasus tersebut kemudian memicu kemarahan publik di Taiwan.

Terlebih pemerintah Taiwan mengatakan bahwa sanng pilot tidak melaporkan semua kontaknya dan tempat-tempat yang dia datangi. Dia bahkan tidak mengenakan masker ketika berada di kokpit. Padahal dia seharusnya tetap mengenakan masker.

Hal itu jelas meningkatkan potensi penularan virus corona.

Menanggapi tekanan publik tersebut, pemerintah telah menjatuhkan denda pada pilot tersebut sebesar 10.600 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 151 juta.

Pihak maskapai juga telah meminta maaf kepada publik dan memecat pilot tersebut.

Namun dalam pernyataan terbaru dari Kemeterian Transportasi Taiwan, mengutip pernyataan Menteri Transportasi Taiwan Lin Chia-lung, menyebutkan bahwa pihak maskapai juga dinyatakan bersalah bersalah karena belum sepenuhnya melakukan tindakan pencegahan pandemi dengan baik. 


Untuk pelanggaran aturan terkait Covid-19 itu, pihak kementerian akan mendenda maskapai sebesar 1 juta dolar Taiwan, atau setara dengan 35 ribu dolar AS. Ini adalah denda maksimum yang bisa dibuat merujuk pada undang-undang yang berlaku di Taiwan.

Dalam pernyataan yang sama, seperti dikabarkan Reuters, pihak kementerian juga akan meminta maskapai penerbangan memperketat langkah-langkah pencegahan pandemi untuk awak pesawat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya