Berita

Maskapai penerbangan Eva Air didenda oleh pemerintah Taiwan karena dianggap lalai setelah salah satu pilotnya menularakan Covid-19/Net

Dunia

Pilot Ceroboh Tularkan Covid-19, EVA Air Didenda Hampir Rp 500 juta

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 18:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Infeksi lokal baru Covid-19 di Taiwan pekan ini berbuntut panjang.

Kementerian Transportasi Taiwan pada Kamis (24/12) menjatuhkan denda kepada maskapai penerbangan EVA Airways Corp senilai 35 ribu dolar AS atau setara dengan sekitar hampir Rp 500 juta karena kasus tersebut.

Denda dijatuhkan karena pemerintah Taiwan menilai, pihak maskapai ikut bertanggungjawab setelah salah satu pilot EVA Airways bersalah atas kasus infeksi lokal baru Covid-19. Sang pilot yang berasal dari Selandia Baru itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah Taiwan, sehingga menyebabkan penularan lokal Covid-19.


Ini adalah kasus infeksi lokal Covid-19 pertama di Taiwan sejak delapan bulan terakhir. Tidak heran, kasus tersebut kemudian memicu kemarahan publik di Taiwan.

Terlebih pemerintah Taiwan mengatakan bahwa sanng pilot tidak melaporkan semua kontaknya dan tempat-tempat yang dia datangi. Dia bahkan tidak mengenakan masker ketika berada di kokpit. Padahal dia seharusnya tetap mengenakan masker.

Hal itu jelas meningkatkan potensi penularan virus corona.

Menanggapi tekanan publik tersebut, pemerintah telah menjatuhkan denda pada pilot tersebut sebesar 10.600 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 151 juta.

Pihak maskapai juga telah meminta maaf kepada publik dan memecat pilot tersebut.

Namun dalam pernyataan terbaru dari Kemeterian Transportasi Taiwan, mengutip pernyataan Menteri Transportasi Taiwan Lin Chia-lung, menyebutkan bahwa pihak maskapai juga dinyatakan bersalah bersalah karena belum sepenuhnya melakukan tindakan pencegahan pandemi dengan baik. 


Untuk pelanggaran aturan terkait Covid-19 itu, pihak kementerian akan mendenda maskapai sebesar 1 juta dolar Taiwan, atau setara dengan 35 ribu dolar AS. Ini adalah denda maksimum yang bisa dibuat merujuk pada undang-undang yang berlaku di Taiwan.

Dalam pernyataan yang sama, seperti dikabarkan Reuters, pihak kementerian juga akan meminta maskapai penerbangan memperketat langkah-langkah pencegahan pandemi untuk awak pesawat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya