Berita

Maskapai penerbangan Eva Air didenda oleh pemerintah Taiwan karena dianggap lalai setelah salah satu pilotnya menularakan Covid-19/Net

Dunia

Pilot Ceroboh Tularkan Covid-19, EVA Air Didenda Hampir Rp 500 juta

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 18:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Infeksi lokal baru Covid-19 di Taiwan pekan ini berbuntut panjang.

Kementerian Transportasi Taiwan pada Kamis (24/12) menjatuhkan denda kepada maskapai penerbangan EVA Airways Corp senilai 35 ribu dolar AS atau setara dengan sekitar hampir Rp 500 juta karena kasus tersebut.

Denda dijatuhkan karena pemerintah Taiwan menilai, pihak maskapai ikut bertanggungjawab setelah salah satu pilot EVA Airways bersalah atas kasus infeksi lokal baru Covid-19. Sang pilot yang berasal dari Selandia Baru itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah Taiwan, sehingga menyebabkan penularan lokal Covid-19.


Ini adalah kasus infeksi lokal Covid-19 pertama di Taiwan sejak delapan bulan terakhir. Tidak heran, kasus tersebut kemudian memicu kemarahan publik di Taiwan.

Terlebih pemerintah Taiwan mengatakan bahwa sanng pilot tidak melaporkan semua kontaknya dan tempat-tempat yang dia datangi. Dia bahkan tidak mengenakan masker ketika berada di kokpit. Padahal dia seharusnya tetap mengenakan masker.

Hal itu jelas meningkatkan potensi penularan virus corona.

Menanggapi tekanan publik tersebut, pemerintah telah menjatuhkan denda pada pilot tersebut sebesar 10.600 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 151 juta.

Pihak maskapai juga telah meminta maaf kepada publik dan memecat pilot tersebut.

Namun dalam pernyataan terbaru dari Kemeterian Transportasi Taiwan, mengutip pernyataan Menteri Transportasi Taiwan Lin Chia-lung, menyebutkan bahwa pihak maskapai juga dinyatakan bersalah bersalah karena belum sepenuhnya melakukan tindakan pencegahan pandemi dengan baik. 


Untuk pelanggaran aturan terkait Covid-19 itu, pihak kementerian akan mendenda maskapai sebesar 1 juta dolar Taiwan, atau setara dengan 35 ribu dolar AS. Ini adalah denda maksimum yang bisa dibuat merujuk pada undang-undang yang berlaku di Taiwan.

Dalam pernyataan yang sama, seperti dikabarkan Reuters, pihak kementerian juga akan meminta maskapai penerbangan memperketat langkah-langkah pencegahan pandemi untuk awak pesawat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya