Berita

Maskapai penerbangan Eva Air didenda oleh pemerintah Taiwan karena dianggap lalai setelah salah satu pilotnya menularakan Covid-19/Net

Dunia

Pilot Ceroboh Tularkan Covid-19, EVA Air Didenda Hampir Rp 500 juta

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 18:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Infeksi lokal baru Covid-19 di Taiwan pekan ini berbuntut panjang.

Kementerian Transportasi Taiwan pada Kamis (24/12) menjatuhkan denda kepada maskapai penerbangan EVA Airways Corp senilai 35 ribu dolar AS atau setara dengan sekitar hampir Rp 500 juta karena kasus tersebut.

Denda dijatuhkan karena pemerintah Taiwan menilai, pihak maskapai ikut bertanggungjawab setelah salah satu pilot EVA Airways bersalah atas kasus infeksi lokal baru Covid-19. Sang pilot yang berasal dari Selandia Baru itu tidak mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah Taiwan, sehingga menyebabkan penularan lokal Covid-19.


Ini adalah kasus infeksi lokal Covid-19 pertama di Taiwan sejak delapan bulan terakhir. Tidak heran, kasus tersebut kemudian memicu kemarahan publik di Taiwan.

Terlebih pemerintah Taiwan mengatakan bahwa sanng pilot tidak melaporkan semua kontaknya dan tempat-tempat yang dia datangi. Dia bahkan tidak mengenakan masker ketika berada di kokpit. Padahal dia seharusnya tetap mengenakan masker.

Hal itu jelas meningkatkan potensi penularan virus corona.

Menanggapi tekanan publik tersebut, pemerintah telah menjatuhkan denda pada pilot tersebut sebesar 10.600 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 151 juta.

Pihak maskapai juga telah meminta maaf kepada publik dan memecat pilot tersebut.

Namun dalam pernyataan terbaru dari Kemeterian Transportasi Taiwan, mengutip pernyataan Menteri Transportasi Taiwan Lin Chia-lung, menyebutkan bahwa pihak maskapai juga dinyatakan bersalah bersalah karena belum sepenuhnya melakukan tindakan pencegahan pandemi dengan baik. 


Untuk pelanggaran aturan terkait Covid-19 itu, pihak kementerian akan mendenda maskapai sebesar 1 juta dolar Taiwan, atau setara dengan 35 ribu dolar AS. Ini adalah denda maksimum yang bisa dibuat merujuk pada undang-undang yang berlaku di Taiwan.

Dalam pernyataan yang sama, seperti dikabarkan Reuters, pihak kementerian juga akan meminta maskapai penerbangan memperketat langkah-langkah pencegahan pandemi untuk awak pesawat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya