Berita

Pesawat Kawasaki C-2/Net

Dunia

Sukses Uji Terbang Perdana, Kawasaki Siap Produksi 40 Unit Pesawat C-2

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:50 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kawasaki Jepang telah menyelesaikan perakitan pesawat angkut C-2 dan berhasil melakukan uji coba penerbangan pertamanya.

Uji coba tersebut dilakukan di Pusat Uji Penerbangan Angkatan Udara Bela Diri Jepang (JASDF) yang berbasis di Pangkalan Udara Gifu pada Selasa (22/12).

Dikutip dari Defence Blog, pesawat yang diuji coba adalah rakitan baru dengan nomor seri 213 atau pesawat ke-13 untuk jenis tersebut di armada Angkatan Laut Jepang.


Pesawat seri pertama telah dikirm ke JASDF pada Juni 2016. Itu dilakukan sebulan setelah penerbangan pertama dari prototipe ketiganya berhasil dilakukan.

Sejak saat itu, Kawasaki merakit enam pesawat baru seri yang sama. Sementara untuk saat ini, Kawasaki akan mengirim 40 unit C-2 ke JASDF.

Kawasaki Heavy Industries menyebut, C-2 digunakan dalam situasi taktis untuk memainkan berbagai peran seperti kerjasama internasional dan operasi bantuan darurat.

Pesawat dapat mengangkut pasukan, menurunkan persediaan dan melakukan evakuasi medis pada siang dan malam hari, bahkan di lingkungan yang tidak bersahabat.

C-2 sendiri memiliki kecepatan tinggi dengan ukuran sedang. Pesawat tersebut ditujukan untuk mengganti transportasi Kawasaki C-1 yang sudah usang karena beroperasi sejak 1970-an.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya