Berita

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis: Bukan Risma Yang Dimintai Penjelasan, Tapi Presiden

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:03 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo memperbolehkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini merangkap jabatan menjadi Menteri Sosial dan Walikota Surabaya. Pasalnya, jatah jabatan yang diembannya di Surabaya hanya tinggal dua bulan lagi.

Rabu kemarin (23/12), Risma mengatakan dia telah dapat izin dari Jokowi untuk rangkap jabatan. Sehingga dia akan tetap menjadi walikota dan menteri untuk sementara.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, bukan Risma yang seharusnya memberikan penjelasan, melainkan Presiden Jokowi.


"Begini, menurut konstitusi kita pemegang kewenangan penegak hukum itu Presiden. Nah, sehingga kalau Presiden-nya tidak mengambil tindakan apa-apa, bukan Risma yang mesti dimintai penjelasan, Presiden-nya yang harus dimintai penjelasan," ucap Margarito ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Meski publik menyerang Risma dengan Pasal 23 UU 39/2008 tersebut, Margarito justru mempertanyakan Presiden Jokowi apakah dia sekarang sudah mempersonifikasikan dirinya sebagai hukum atau negara atau tidak.

"Itu yang mesti Presiden jelaskan, tidak ada penjelasan lain yang dibutuhkan. Penjelasan lain itu semua omong kosong. Yang perlu dijelaskan Presiden sekali lagi adalah apakah sekarang beliau telah mempersonifikasinya dengan negara ini? Dan demikian menjadi hukum? Atau tidak? Kalau tidak hentikan dong tindakan ini," tegasnya.

Namun, kata Margarito, jika Presiden Jokowi telah menjadikan dirinya sebagai alat hukum dan negara. Maka, langkah Presiden mengizinkan Risma rangkap jabatan tak menyalahi aturan.

"Kalau dia sudah mempersonifikasi diri menjadi negara dan hukum. Maka, ya sudah terserah dia. Hukumnya Presiden, negara Presiden, ya terserah Presiden," tandasnya.

Hari ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Walikota Surabaya, ketika dilantik Presiden menjadi Menteri Sosial.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya