Berita

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis: Bukan Risma Yang Dimintai Penjelasan, Tapi Presiden

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:03 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo memperbolehkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini merangkap jabatan menjadi Menteri Sosial dan Walikota Surabaya. Pasalnya, jatah jabatan yang diembannya di Surabaya hanya tinggal dua bulan lagi.

Rabu kemarin (23/12), Risma mengatakan dia telah dapat izin dari Jokowi untuk rangkap jabatan. Sehingga dia akan tetap menjadi walikota dan menteri untuk sementara.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, bukan Risma yang seharusnya memberikan penjelasan, melainkan Presiden Jokowi.


"Begini, menurut konstitusi kita pemegang kewenangan penegak hukum itu Presiden. Nah, sehingga kalau Presiden-nya tidak mengambil tindakan apa-apa, bukan Risma yang mesti dimintai penjelasan, Presiden-nya yang harus dimintai penjelasan," ucap Margarito ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Meski publik menyerang Risma dengan Pasal 23 UU 39/2008 tersebut, Margarito justru mempertanyakan Presiden Jokowi apakah dia sekarang sudah mempersonifikasikan dirinya sebagai hukum atau negara atau tidak.

"Itu yang mesti Presiden jelaskan, tidak ada penjelasan lain yang dibutuhkan. Penjelasan lain itu semua omong kosong. Yang perlu dijelaskan Presiden sekali lagi adalah apakah sekarang beliau telah mempersonifikasinya dengan negara ini? Dan demikian menjadi hukum? Atau tidak? Kalau tidak hentikan dong tindakan ini," tegasnya.

Namun, kata Margarito, jika Presiden Jokowi telah menjadikan dirinya sebagai alat hukum dan negara. Maka, langkah Presiden mengizinkan Risma rangkap jabatan tak menyalahi aturan.

"Kalau dia sudah mempersonifikasi diri menjadi negara dan hukum. Maka, ya sudah terserah dia. Hukumnya Presiden, negara Presiden, ya terserah Presiden," tandasnya.

Hari ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Walikota Surabaya, ketika dilantik Presiden menjadi Menteri Sosial.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya