Berita

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis: Bukan Risma Yang Dimintai Penjelasan, Tapi Presiden

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:03 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo memperbolehkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini merangkap jabatan menjadi Menteri Sosial dan Walikota Surabaya. Pasalnya, jatah jabatan yang diembannya di Surabaya hanya tinggal dua bulan lagi.

Rabu kemarin (23/12), Risma mengatakan dia telah dapat izin dari Jokowi untuk rangkap jabatan. Sehingga dia akan tetap menjadi walikota dan menteri untuk sementara.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, bukan Risma yang seharusnya memberikan penjelasan, melainkan Presiden Jokowi.


"Begini, menurut konstitusi kita pemegang kewenangan penegak hukum itu Presiden. Nah, sehingga kalau Presiden-nya tidak mengambil tindakan apa-apa, bukan Risma yang mesti dimintai penjelasan, Presiden-nya yang harus dimintai penjelasan," ucap Margarito ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Meski publik menyerang Risma dengan Pasal 23 UU 39/2008 tersebut, Margarito justru mempertanyakan Presiden Jokowi apakah dia sekarang sudah mempersonifikasikan dirinya sebagai hukum atau negara atau tidak.

"Itu yang mesti Presiden jelaskan, tidak ada penjelasan lain yang dibutuhkan. Penjelasan lain itu semua omong kosong. Yang perlu dijelaskan Presiden sekali lagi adalah apakah sekarang beliau telah mempersonifikasinya dengan negara ini? Dan demikian menjadi hukum? Atau tidak? Kalau tidak hentikan dong tindakan ini," tegasnya.

Namun, kata Margarito, jika Presiden Jokowi telah menjadikan dirinya sebagai alat hukum dan negara. Maka, langkah Presiden mengizinkan Risma rangkap jabatan tak menyalahi aturan.

"Kalau dia sudah mempersonifikasi diri menjadi negara dan hukum. Maka, ya sudah terserah dia. Hukumnya Presiden, negara Presiden, ya terserah Presiden," tandasnya.

Hari ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Walikota Surabaya, ketika dilantik Presiden menjadi Menteri Sosial.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya