Berita

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis: Bukan Risma Yang Dimintai Penjelasan, Tapi Presiden

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:03 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo memperbolehkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini merangkap jabatan menjadi Menteri Sosial dan Walikota Surabaya. Pasalnya, jatah jabatan yang diembannya di Surabaya hanya tinggal dua bulan lagi.

Rabu kemarin (23/12), Risma mengatakan dia telah dapat izin dari Jokowi untuk rangkap jabatan. Sehingga dia akan tetap menjadi walikota dan menteri untuk sementara.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, bukan Risma yang seharusnya memberikan penjelasan, melainkan Presiden Jokowi.


"Begini, menurut konstitusi kita pemegang kewenangan penegak hukum itu Presiden. Nah, sehingga kalau Presiden-nya tidak mengambil tindakan apa-apa, bukan Risma yang mesti dimintai penjelasan, Presiden-nya yang harus dimintai penjelasan," ucap Margarito ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Meski publik menyerang Risma dengan Pasal 23 UU 39/2008 tersebut, Margarito justru mempertanyakan Presiden Jokowi apakah dia sekarang sudah mempersonifikasikan dirinya sebagai hukum atau negara atau tidak.

"Itu yang mesti Presiden jelaskan, tidak ada penjelasan lain yang dibutuhkan. Penjelasan lain itu semua omong kosong. Yang perlu dijelaskan Presiden sekali lagi adalah apakah sekarang beliau telah mempersonifikasinya dengan negara ini? Dan demikian menjadi hukum? Atau tidak? Kalau tidak hentikan dong tindakan ini," tegasnya.

Namun, kata Margarito, jika Presiden Jokowi telah menjadikan dirinya sebagai alat hukum dan negara. Maka, langkah Presiden mengizinkan Risma rangkap jabatan tak menyalahi aturan.

"Kalau dia sudah mempersonifikasi diri menjadi negara dan hukum. Maka, ya sudah terserah dia. Hukumnya Presiden, negara Presiden, ya terserah Presiden," tandasnya.

Hari ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Walikota Surabaya, ketika dilantik Presiden menjadi Menteri Sosial.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya