Berita

Koalisi kelompok HAM ikut mengugat perusahaan peretas Israel, NSO/Net

Dunia

Koalisi Kelompok HAM Perkuat Langkah Facebook Untuk Gugat Perusahaan Peretas Israel NSO

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 12:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Koalisi kelompok hak asasi manusia mengikuti langkah Facebook untuk mengugat vendor pealatan mata-mata Israel NSO.

Gugatan yang diajukan pada Rabu (23/12) itu menyebut NSO telah memprioritaskan keuntungan dengan merugikan hak asasi manusia.

Dimuat Reuters, koalisi tersebut juga termasuk Amnesty International yang berbasis di Lonson, kelompok hak internet Access Now, hingga Committee to Protect Journalist.


Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) untuk putaran ke-9, memberkuat pertarungan hukum antara Facebook dan NSO yang sudah berlangsung sejak Oktober 2019.

Menurut koalisi, NSO telah menumbangkan layanan pesan instan WhatsApp untuk meretas para aktivis hak asasi manusia, dan para oposisi.

Dukungan dari koalisi kelompok HAM menyusul langkah serupa yang diambil oleh sejumlah raksasa teknologi, termasuk Microsoft, Google, Dell, dan Cisco.

NSO adalah perkumpulan perusahaan Israel yang paling terkenal yang menjual perangkat lunak peretasan kepada klien pemerintah. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk meretas para oposisi hingga jurnalis.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya