Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Permohonan Pencabutan Hak Politik Wahyu Setiawan Ditolak PT DKI, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke MA

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 14:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil upaya Kasasi atas putusan banding terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat, 18/12/2020, tim JPU KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/12).

Alasan Kasasi yang dilakukan JPU kata Ali, karena JPU memandang adanya kekeliruan dalam pertimbangan putusan Hakim PT DKI yang terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik terhadap Wahyu selaku mantan Komisioner KPU RI dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP yang juga mantan Caleg PDIP.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Rabu (2/12), Majelis Hakim PT DKI yang diketuai oleh Muhammad Yusuf menyatakan bahwa memori banding yang diajukan JPU agar Wahyu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dianggap berlebihan.

Majelis Hakim pun mempunyai pertimbangan sendiri dengan tidak mengakomodir permintaan JPU.

Yaitu, Majelis Hakim menilai bahwa Wahyu tidak berkarir dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, Majelis Hakim menilai bahwa terdapat alasan untuk menghargai hak asasi manusia terhadap Wahyu yang telah bekerja di KPU dengan mensukseskan Pemilu 2019.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Setiawan divonis bersalah menerima uang suap  dari mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku melalui dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/8).

Wahyu dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya