Berita

Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Sesuai Aturan Hukum Internasional, Negara Lain Dilarang Intervensi Urusan Indonesia

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 13:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah Kedutaan Besar Jerman yang telah mengakui salah satu pegawainya mendatangi markas FPI di Petamburan beberapa waktu lalu.

Kedubes Jerman bahkan mengakui akan segera meminta pegawai yang mendatangi Markas FPI untuk mempertanggungjawabkan ke pemerintah di Jerman.

Hikmahanto menilai, langkah Kedubes Jerman itu merupakan cara halus memulangkan pegawai tersebut.


“Tindakan Kedubes Jerman sudah tepat bukan karena ada tekanan dari pemerintah Indonesia seolah kebijakannya berbalik arah,” ucap Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/12).

Akademisi yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mengatakan, tindakan yang dilakukan pegawai Kedutaan Besar Jerman tersebut bukan atas tindakan pemerintah Jerman secara formal, melainkan hanya inisiatif pegawai sendiri.

Meski demikian, langkah pegawai Kedubes Jerman kurang tepat.

“Dalam hukum internasional sebuah negara dilarang untuk melakukan intervensi dalam urusan domestik negara lain (non-intervention principle),” imbuhnya.

Menurutnya, tindakan memulangkan pegawai merupakan wujud dari keseriusan Kedubes Jerman kepada pemerintah Indonesia.

“Agar tindakan pegawainya yang bodoh tidak diasosiasikan sebagai kebijakan Kedubes bahkan negara Jerman. Ini mengingat permohonan maaf semata dari Kedubes Jerman bahkan menyalahkan pegawainya saja tidaklah cukup,” tegasnya.

Atas peristiwa itu, Hikmahanto mengingatkan agar negara lain tidak perlu ikut campur dengan urusan atau permasalahan yang terjadi Indonesia.

“Bagi para diplomat tidak seharusnya melakukan tindakan-tindakan yang dapat dipersepsi sebagai turut dalam urusan dalam negeri negara lain, terlebih menggunakan fasilitas diplomatik, seperti mobil dengan plat nomor diplomatik,” tutupnya tegas.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya