Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah Kedutaan Besar Jerman yang telah mengakui salah satu pegawainya mendatangi markas FPI di Petamburan beberapa waktu lalu.
Kedubes Jerman bahkan mengakui akan segera meminta pegawai yang mendatangi Markas FPI untuk mempertanggungjawabkan ke pemerintah di Jerman.
Hikmahanto menilai, langkah Kedubes Jerman itu merupakan cara halus memulangkan pegawai tersebut.
“Tindakan Kedubes Jerman sudah tepat bukan karena ada tekanan dari pemerintah Indonesia seolah kebijakannya berbalik arah,†ucap Hikmahanto kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/12).
Akademisi yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mengatakan, tindakan yang dilakukan pegawai Kedutaan Besar Jerman tersebut bukan atas tindakan pemerintah Jerman secara formal, melainkan hanya inisiatif pegawai sendiri.
Meski demikian, langkah pegawai Kedubes Jerman kurang tepat.
“Dalam hukum internasional sebuah negara dilarang untuk melakukan intervensi dalam urusan domestik negara lain (non-intervention principle),†imbuhnya.
Menurutnya, tindakan memulangkan pegawai merupakan wujud dari keseriusan Kedubes Jerman kepada pemerintah Indonesia.
“Agar tindakan pegawainya yang bodoh tidak diasosiasikan sebagai kebijakan Kedubes bahkan negara Jerman. Ini mengingat permohonan maaf semata dari Kedubes Jerman bahkan menyalahkan pegawainya saja tidaklah cukup,†tegasnya.
Atas peristiwa itu, Hikmahanto mengingatkan agar negara lain tidak perlu ikut campur dengan urusan atau permasalahan yang terjadi Indonesia.
“Bagi para diplomat tidak seharusnya melakukan tindakan-tindakan yang dapat dipersepsi sebagai turut dalam urusan dalam negeri negara lain, terlebih menggunakan fasilitas diplomatik, seperti mobil dengan plat nomor diplomatik,†tutupnya tegas.