Berita

Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Sesuai Aturan Hukum Internasional, Negara Lain Dilarang Intervensi Urusan Indonesia

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 13:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah Kedutaan Besar Jerman yang telah mengakui salah satu pegawainya mendatangi markas FPI di Petamburan beberapa waktu lalu.

Kedubes Jerman bahkan mengakui akan segera meminta pegawai yang mendatangi Markas FPI untuk mempertanggungjawabkan ke pemerintah di Jerman.

Hikmahanto menilai, langkah Kedubes Jerman itu merupakan cara halus memulangkan pegawai tersebut.


“Tindakan Kedubes Jerman sudah tepat bukan karena ada tekanan dari pemerintah Indonesia seolah kebijakannya berbalik arah,” ucap Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/12).

Akademisi yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mengatakan, tindakan yang dilakukan pegawai Kedutaan Besar Jerman tersebut bukan atas tindakan pemerintah Jerman secara formal, melainkan hanya inisiatif pegawai sendiri.

Meski demikian, langkah pegawai Kedubes Jerman kurang tepat.

“Dalam hukum internasional sebuah negara dilarang untuk melakukan intervensi dalam urusan domestik negara lain (non-intervention principle),” imbuhnya.

Menurutnya, tindakan memulangkan pegawai merupakan wujud dari keseriusan Kedubes Jerman kepada pemerintah Indonesia.

“Agar tindakan pegawainya yang bodoh tidak diasosiasikan sebagai kebijakan Kedubes bahkan negara Jerman. Ini mengingat permohonan maaf semata dari Kedubes Jerman bahkan menyalahkan pegawainya saja tidaklah cukup,” tegasnya.

Atas peristiwa itu, Hikmahanto mengingatkan agar negara lain tidak perlu ikut campur dengan urusan atau permasalahan yang terjadi Indonesia.

“Bagi para diplomat tidak seharusnya melakukan tindakan-tindakan yang dapat dipersepsi sebagai turut dalam urusan dalam negeri negara lain, terlebih menggunakan fasilitas diplomatik, seperti mobil dengan plat nomor diplomatik,” tutupnya tegas.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya