Berita

Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Sesuai Aturan Hukum Internasional, Negara Lain Dilarang Intervensi Urusan Indonesia

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 13:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah Kedutaan Besar Jerman yang telah mengakui salah satu pegawainya mendatangi markas FPI di Petamburan beberapa waktu lalu.

Kedubes Jerman bahkan mengakui akan segera meminta pegawai yang mendatangi Markas FPI untuk mempertanggungjawabkan ke pemerintah di Jerman.

Hikmahanto menilai, langkah Kedubes Jerman itu merupakan cara halus memulangkan pegawai tersebut.


“Tindakan Kedubes Jerman sudah tepat bukan karena ada tekanan dari pemerintah Indonesia seolah kebijakannya berbalik arah,” ucap Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/12).

Akademisi yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mengatakan, tindakan yang dilakukan pegawai Kedutaan Besar Jerman tersebut bukan atas tindakan pemerintah Jerman secara formal, melainkan hanya inisiatif pegawai sendiri.

Meski demikian, langkah pegawai Kedubes Jerman kurang tepat.

“Dalam hukum internasional sebuah negara dilarang untuk melakukan intervensi dalam urusan domestik negara lain (non-intervention principle),” imbuhnya.

Menurutnya, tindakan memulangkan pegawai merupakan wujud dari keseriusan Kedubes Jerman kepada pemerintah Indonesia.

“Agar tindakan pegawainya yang bodoh tidak diasosiasikan sebagai kebijakan Kedubes bahkan negara Jerman. Ini mengingat permohonan maaf semata dari Kedubes Jerman bahkan menyalahkan pegawainya saja tidaklah cukup,” tegasnya.

Atas peristiwa itu, Hikmahanto mengingatkan agar negara lain tidak perlu ikut campur dengan urusan atau permasalahan yang terjadi Indonesia.

“Bagi para diplomat tidak seharusnya melakukan tindakan-tindakan yang dapat dipersepsi sebagai turut dalam urusan dalam negeri negara lain, terlebih menggunakan fasilitas diplomatik, seperti mobil dengan plat nomor diplomatik,” tutupnya tegas.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya