Berita

Ilustrasi

Politik

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Masih Tunggu BRPK Mahkamah Konstitusi

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 02:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU Pesawaran masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2020.

"Mekanisme sekarang ini, setiap KPU Kabupaten itu mengirimkan hasil pleno tingkat Kabupaten dan surat keputusan (SK) nya ke KPU RI, yang nantinya KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan dalam pleno penghitungan suara itu," ujar Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (20/12).

Bagi kabupaten yang tidak ada laporan ataupun gugatan selama tiga hari setelah pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, MK telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK Januari 2021.


"BRPK ini nanti akan diberikan ke KPU RI kalau tidak salah di tanggal 18 Januari, dan nanti akan diteruskan kepada masing-masing KPU kabupaten yang menggelar pilkada, daerah mana saja yang ada gugatan ataupun tidak disitu akan tercantum," jelasnya.

Setelah BRPK ini diterima, selambat-lambatnya 5 hari setelahnya sudah dibolehkan untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih.

Yatin juga mengatakan, sampai batas waktu terakhir kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tidak ada yang mengajukan gugatan dengan hasil pleno yang dilakukan.

"Setelah pleno surat suara tingkat kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari, apabila ada calon yang mengajukan gugatan, namun sampai batas waktu kemarin tidak ada yang mengajukan gugatan, jadi kami rasa pelaksanaan Pilkada Pesawaran sudah berjalan dengan baik," katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya