Berita

Ilustrasi

Politik

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Masih Tunggu BRPK Mahkamah Konstitusi

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 02:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU Pesawaran masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2020.

"Mekanisme sekarang ini, setiap KPU Kabupaten itu mengirimkan hasil pleno tingkat Kabupaten dan surat keputusan (SK) nya ke KPU RI, yang nantinya KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan dalam pleno penghitungan suara itu," ujar Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (20/12).

Bagi kabupaten yang tidak ada laporan ataupun gugatan selama tiga hari setelah pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, MK telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK Januari 2021.


"BRPK ini nanti akan diberikan ke KPU RI kalau tidak salah di tanggal 18 Januari, dan nanti akan diteruskan kepada masing-masing KPU kabupaten yang menggelar pilkada, daerah mana saja yang ada gugatan ataupun tidak disitu akan tercantum," jelasnya.

Setelah BRPK ini diterima, selambat-lambatnya 5 hari setelahnya sudah dibolehkan untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih.

Yatin juga mengatakan, sampai batas waktu terakhir kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tidak ada yang mengajukan gugatan dengan hasil pleno yang dilakukan.

"Setelah pleno surat suara tingkat kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari, apabila ada calon yang mengajukan gugatan, namun sampai batas waktu kemarin tidak ada yang mengajukan gugatan, jadi kami rasa pelaksanaan Pilkada Pesawaran sudah berjalan dengan baik," katanya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya