Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Politik

Sudah Lama Mangkrak, KPK Diminta Supervisi Kasus Dana Pokmas Di Kabupaten Sumenep

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 23:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Korps Bangun Indonesia Mandiri (KBIM) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengambil alih kasus penyerobotan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang mangkrak di Polres Kabupaten Sumenep.

Hal ini disampaikan Ketua Umum KBIM, Hendri Asfan, menanggapi berlarut-larutnya kasus penanganan penyerobotan dana hibah pokmas tahun anggaran 2019 tersebut yang dinilai belum ada kemajuan sama sekali.

"Jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut, apalagi sudah ada peraturan Presiden 102/2020 tentang supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus yang ditangani Polisi," kata Hendri kepada wartawan, Minggu (20/12).


Menurut Hendri, KPK dinilai sangat pantas untuk segera turun tangan terutama dalam mengungkap dan memeriksa kasus dana hibah pokmas di Sumenep.

Sebab, kata dia, selain berlarut-larut juga ada kemungkinan keterlibatan oknum pejabat yang diduga mengambil fee dari anggaran hibah pokmas tersebut.

Hendri mengatakan, hal itu mesti didalami KPK terutama bagaimana proses dan pelaksanaan dana hibah pokmas Pemprov Jawa Timur yang turun ke masyarakat di Sumenep itu berjalan.

"KPK bisa memulai kasus ini dengan terlebih dahulu memeriksa IS selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, karena pengajuan proyek pengaspalan jalan itu diajukan melalui anggora DPRD setempat tersebut," jelasnya.

Baginya, dengan pemeriksaan yang signifikan terhadap proses pengajuan hingga sampai pelaksanaan dari dana hibah Pokmas tersebut. Maka KPK akan dengan mudah mengungkap orang orang yang bermasalah dengan anggaran hibah tersebut.

Sebelumnya, pada bulan Februari 2019, Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Putera Pengelen melaporkan dugaan sabotase keuangan bantuan hibah berupa pengaspalan jalan senilai Rp 200 juta kepada Polres Sumenep.

Laporan itu disampaikan oleh Ketua Pokmas M Jahri dan Bendahara Pokmas Zarkasyi.

Diketahui, proyek pengaspalan jalan senilai Rp 200 juta tersebut diduga diajukan lewat pengajuan oknum anggota DPRD Jatim, IS.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya