Berita

Paslon Tony-Antoni menggugat penyelenggaraan Pilkada Lampung Selatan/Ist

Politik

Diduga Banyak Terjadi Pelanggaran, Pelaksanaan Pilkada Lamsel Digugat Tony-Antoni Ke MK

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 01:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada banyak ketidakprofesionalan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan jadi alasan tim paslon nomor urut 02, Tony Eka Candra-Antoni Imam, menggugat hasil Pilkada Lampung Selatan ke Mahkamah Konstitusi RI.

Banyak ditemukan pelanggaran, kata Ginda Ansori Wayka, salah seorang tim kuasa hukum Tony-Antoni kepada Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (19/12).

Dia menilai KPU Lampung Selatan gagal mengatasi carut marutnya pilkada sehingga sampai puluhan ribu warga tak bisa menggunakan hak suaranya.


Tim paslon 02 telah mengajukan keberatan ke Panitera MK RI, Muhidin, lewat surat pemohon No.62/PAN.MK/AP3/12/2020, Jumat (18/12), pukul 22.56 WIB.

Tim Kuasa Hukum Tony-Antoni terdiri dari Gindha Ansori Wayka, Fedhli Faisal, Muhammad Ridho Erfansyah, Thamaroni Usman, Joharmansyah, dan Ari Fitrah Anugrah.

Gugatan yang mereka ajukan mulai dari penetapan calon kepala daerah hingga banyaknya temuan ketidakprofesionalan KPU Lampung Selatan.

"Dengan sikap yang tidak profesional bukan hanya rakyat yang dirugikan, tapi calon yang berkompetisi pun dirugikan," ujar Gindha Ansori.

Dia berharap dengan permohonan gugatan ke MK ini akan membuka lebar mata penyelenggara bahwa hak masyarakat dalam negara demokrasi itu sangat penting.

Hal senada disampaikan tim kuasa hukum Tony-Antoni lainnya, Muhammad Ridho Erfansyah. Dia ikut menyayangkan cara kerja KPU dalam Pilkada yang telah menelan anggaran miliaran rupiah.

Sementara itu, salah satu tim pemenangan Tony-Antoni, Sugeng Kristianto membenarkan pihaknya telah resmi mengajukan perselisihan pilkada ke MK RI. Dia mengaku telah mengajukan bukti-bukti pada saat kesaksian.

"Gugatan kami bukan selisih suara, namun pelaksanaan pilkada yang diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujarnya.

Seperti ada 31.964 lembar C6 (surat undangan memilih) tak diterima masyarakat. Selain itu, lokasi TPS yang acak, hingga penyelenggara tidak memverifikasi data dengan baik.

Kemudian, temuan yang ada di lapangan dari bukti absensi (daftar hadir) bahwa orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu orang dan ini terjadi secara masif.

"Kita meminta kotak suara yang ada di kecamatan-kecamatan dibuka, yang terjadi ada pelanggaran tindak pidana pasal 177A, B, C dan  178 A, B, dan C, UU No 10 Tahun 2016," bebernya.

Oleh karena itu, tim paslo 02 mendesak ada pemilihan suara ulang (PSU).

Sugeng juga menegaskan paslon 02 mencoba membuktikan data yang berhasil dirilis oleh Bawaslu Lampung Selatan, Kamis, (17/12), adanya 31.964 lembar C sampai kepada para pemilih.

Dia mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung Selatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pilkada.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya