Berita

Ilustrasi TNI/Net

Pertahanan

Kajian Koalisi Masyarakat Sipil, Perpres TNI Tangani Terorisme Akan Tumpang Tindih Kelembagaan

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Pembahasan Perpres itu pun menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil (KMS).

Perwakilan KMS yang Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI menangani terorisme memberikan mandat yang sangat luas.


Selain itu, Isnur menilai berlebihan apabila TNI dilibatkan memberantas terorisme, tanpa diikuti pengaturan tentang mekanisme akuntabilitas yang jelas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum.

"Operasi penanganan terorisme oleh TNI kepada warga negaranya sendiri di dalam negeri dengan menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 draft Perpres) adalah sangat berbahaya, jika TNI tidak tunduk dalam sistem peradilan umum," kata Isnur, Jumat (18/12).

Berdasarkan kajian KMS, jika terdapat kesalahan operasi di lapangan yang mengakibatkan hak-hak warga negara terlanggar maka mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas.

Sebabnya, komponen militer masih tunduk dalam yurisdiksi peradilan militer dan tidak tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum.

"Fungsi penangkalan di dalam draft Perpres tersebut juga sangat luas yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya (Pasal 3). Sementara itu tidak ada penjelasan lebih rinci terkait dengan “operasi lainnya” itu," tegasnya.

Atas dasar itulah kemudian elemen yang tergabunf  dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai draft Perpres masih mengandung sejumlah pasal bermasalah yang dapat mengancam kebebasan sipil.

Tak hanya itu, Perpres itu akan dapat mengganggu kehidupan demokrasi, merusak crimincal justice system dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih antar kelembagaan di kemudian hari.

"Kami mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan draft Perpres tersebut dan mengakomodir berbagai masukan dari kalangan masyarakat sipil," pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang keberatan terhadap Perpres itu terdiri dari beberapa lembaga seperti Elsam, Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Setara Institute, HRWG, LBH Pers, YPII, PPHD Universitas Brawijaya, Pusham Unimed, Public Virtue Research Institute, IDeKa Indonesia, Centra Initiatives, LBH Jakarta, dan ICJR.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya