Berita

Ilustrasi TNI/Net

Pertahanan

Kajian Koalisi Masyarakat Sipil, Perpres TNI Tangani Terorisme Akan Tumpang Tindih Kelembagaan

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Pembahasan Perpres itu pun menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil (KMS).

Perwakilan KMS yang Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI menangani terorisme memberikan mandat yang sangat luas.


Selain itu, Isnur menilai berlebihan apabila TNI dilibatkan memberantas terorisme, tanpa diikuti pengaturan tentang mekanisme akuntabilitas yang jelas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum.

"Operasi penanganan terorisme oleh TNI kepada warga negaranya sendiri di dalam negeri dengan menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 draft Perpres) adalah sangat berbahaya, jika TNI tidak tunduk dalam sistem peradilan umum," kata Isnur, Jumat (18/12).

Berdasarkan kajian KMS, jika terdapat kesalahan operasi di lapangan yang mengakibatkan hak-hak warga negara terlanggar maka mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas.

Sebabnya, komponen militer masih tunduk dalam yurisdiksi peradilan militer dan tidak tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum.

"Fungsi penangkalan di dalam draft Perpres tersebut juga sangat luas yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya (Pasal 3). Sementara itu tidak ada penjelasan lebih rinci terkait dengan “operasi lainnya” itu," tegasnya.

Atas dasar itulah kemudian elemen yang tergabunf  dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai draft Perpres masih mengandung sejumlah pasal bermasalah yang dapat mengancam kebebasan sipil.

Tak hanya itu, Perpres itu akan dapat mengganggu kehidupan demokrasi, merusak crimincal justice system dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih antar kelembagaan di kemudian hari.

"Kami mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan draft Perpres tersebut dan mengakomodir berbagai masukan dari kalangan masyarakat sipil," pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang keberatan terhadap Perpres itu terdiri dari beberapa lembaga seperti Elsam, Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Setara Institute, HRWG, LBH Pers, YPII, PPHD Universitas Brawijaya, Pusham Unimed, Public Virtue Research Institute, IDeKa Indonesia, Centra Initiatives, LBH Jakarta, dan ICJR.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya