Berita

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga/Net

Politik

Pimpinan Komisi XI Optimis UU Ciptaker Bisa Tingkatkan Sektor Pajak

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 12:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Berdasarkan data yang dirilis Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara, dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada 2020. Peringkat ini cenderung stagnan dari 2019.

Maka itu, seiring terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga, optimistis Indonesia akan jadi negara yang lebih baik dalam hal kemudahan berusaha.

Sehingga Indonesia bisa terus bersiap menjadi kekuatan terbesar ke-5 dunia pada 2045.


“Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja seiring dengan menjaga efek positif bonus demografi kita di masa mendatang, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, dan meningkatkan kepastian hukum," ujar Eriko lewat keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/12).

"Terlebih di situasi pandemi seperti ini kita harus cepat memulihkan ekonomi,” sambung, Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.

Dalam UU Cipta Kerja ini, terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, kebijakan baru diatur untuk melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental melalui 6 cara.

Pertama penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia. Kedua, penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Ketiga penghasilan WNA dan SPFN hanya atas penghasilan dari Indonesia.

Selanjutnya, relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak. Kelima penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga. Dan keenam, rasionalisasi pajak daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.

“Saya melihat adanya perbaikan dan kepastian hukum dalam berbagai masalah perpajakan dalam Undang-Undang ini. Untuk itu dalam diskusi ini juga kita dapat saling memberikan masukan baik dari pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru dan juga implementasi ke depannya,” tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya