Berita

Aksi protes petani di India/Net

Dunia

Mahkamah Agung India Tolak Permintaan Larang Aksi Protes Petani

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 07:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mahkamah Agung India telah menolak permintaan untuk melarang aksi protes petani yang sudah berlangsung selama berpekan-pekan.

Alih-alih, Ketua Mahkamah Agung S. A. Bobde justru meminta pemerintah dan serikat pekerja untuk membantu membentuk komite ahli guna menengahi permasalahan.

"Kami memperjelas bahwa kami mengakui hak fundamental untuk memprotes UU. Tidak ada pertanyaan tentang menyeimbangkan atau menguranginya. Tapi itu tidak boleh merusak nyawa atau harta benda siapa pun," ujar Bobde pada Jumat (18/12), seperti dikutip Reuters.


Beberapa waktu lalu, para pemohon mendatangi Mahkamah Agung untuk mengadukan jika aksi protes petani menghambat lalu lintas dan mempersulit orang untuk mengakses layanan medis darurat.

"Pada tahap ini kami berpandangan bahwa protes petani harus dibiarkan terus berlanjut tanpa halangan dan tanpa pelanggaran perdamaian, baik oleh pengunjuk rasa maupun polisi," lanjut Bobde.

Pada September, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi memperkenalkan RUU pertanian yang menurut pemerintah akan membebaskan petani dari kaharusan menjual produk mereka hanya di pasar grosir yang sudah diatur dan membuat kontrak pertanian lebih mudah.

Tetapi ribuan petani marah karena menganggap hal tersebut justru mengancam mata pencaharian mereka.

Akibatnya, mereka melakukan aksi protes dengan memblokir jalan raya hingga berkemah di pinggiran ibukota New Delhi.

Enam putaran pembicaraan antara pemerintah dan pemimpin serikat petani gagal menyelesaikan situasi. Pemerintah telah mengatakan meskipun UU dapat diubah, itu bertentangan dengan pencabutan RUU.

Sektor pertanian India yang luas, yang menyumbang hampir 15 persen dari total ekonomi negara itu, yaitu 2,9 triliun dolar AS. Sektor tersebut juga mempekerjakan sekitar setengah dari 1,3 miliar penduduknya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya