Berita

Aksi protes petani di India/Net

Dunia

Mahkamah Agung India Tolak Permintaan Larang Aksi Protes Petani

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 07:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mahkamah Agung India telah menolak permintaan untuk melarang aksi protes petani yang sudah berlangsung selama berpekan-pekan.

Alih-alih, Ketua Mahkamah Agung S. A. Bobde justru meminta pemerintah dan serikat pekerja untuk membantu membentuk komite ahli guna menengahi permasalahan.

"Kami memperjelas bahwa kami mengakui hak fundamental untuk memprotes UU. Tidak ada pertanyaan tentang menyeimbangkan atau menguranginya. Tapi itu tidak boleh merusak nyawa atau harta benda siapa pun," ujar Bobde pada Jumat (18/12), seperti dikutip Reuters.


Beberapa waktu lalu, para pemohon mendatangi Mahkamah Agung untuk mengadukan jika aksi protes petani menghambat lalu lintas dan mempersulit orang untuk mengakses layanan medis darurat.

"Pada tahap ini kami berpandangan bahwa protes petani harus dibiarkan terus berlanjut tanpa halangan dan tanpa pelanggaran perdamaian, baik oleh pengunjuk rasa maupun polisi," lanjut Bobde.

Pada September, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi memperkenalkan RUU pertanian yang menurut pemerintah akan membebaskan petani dari kaharusan menjual produk mereka hanya di pasar grosir yang sudah diatur dan membuat kontrak pertanian lebih mudah.

Tetapi ribuan petani marah karena menganggap hal tersebut justru mengancam mata pencaharian mereka.

Akibatnya, mereka melakukan aksi protes dengan memblokir jalan raya hingga berkemah di pinggiran ibukota New Delhi.

Enam putaran pembicaraan antara pemerintah dan pemimpin serikat petani gagal menyelesaikan situasi. Pemerintah telah mengatakan meskipun UU dapat diubah, itu bertentangan dengan pencabutan RUU.

Sektor pertanian India yang luas, yang menyumbang hampir 15 persen dari total ekonomi negara itu, yaitu 2,9 triliun dolar AS. Sektor tersebut juga mempekerjakan sekitar setengah dari 1,3 miliar penduduknya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya