Hasil rapat pleno KPU Surabaya/Net
Proses rekapitulasi suara di Pilkada 2020 telah dirampungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji, unggul 145.746 suara dari paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Kemenangan paslon yang diusung PDI Perjuangan dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta sejumlah partai nonparlemen ini, ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.
Hasil final rekapitulasi Pilkada Surabaya dibacakan Komisioner KPU Kota Surabaya Devisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, di Hotel Singgana, Surabaya, Kamis (17/12).
Paslon Eri-Armudji mengantongi 597.540 suara, sementara paslon Machfud-Mujiaman mendapat 451.794 suara. Sehingga selisihnya mencapai 145.746 suara, untuk kemenangan Eri-Armudji.
“Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji sebanyak 597.540 suara, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara,†ujar Soeprayitno, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (17/12).
Berdasarkan data yang direkap KPU, lanjutnya, pada Pilkada Surabaya 2020 ada sebanyak 1.098.469 yang menggunakan hak pilihnya. Kemudian 1.049.334 suara dinyatakan sah dan 49.135 suara dinilai tidak sah.
Ditambahkan Soeprayitno, jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2.142.994, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos sebanyak 2.536.
Sedangkan surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 1.041.989, dan surat suara yang digunakan sebanyak 1.098.469
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menyatakan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya sudah sah, setelah pembacaan hasil oleh Soeprayitno. Syamsi pun mengetok palunya sebagai penanda sah, diiringi gemuruh tepuk tangan dari petugas dan saksi.
“Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2020, dinyatakan sah,†tutup Nur Syamsi.