Berita

Tim hukum paslon Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko/RMOLLampung

Politik

Tim Hukum Yusuf-Tulus Tuding Ada Penggunaan Dana APBD Bagi Eva-Deddy Di Pilkada Bandarlampung

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kemenangan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amrullah di Pilkada Bandarlampung 2020 belum sepenuhnya diakui pasangan calon yang lain.

Bahkan, tim Hukum paslon nomor urut 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, menuntut Bawaslu Provinsi Lampung untuk membatalkan penetapan KPU terkait kemenangan paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hal itu disampaikan Ahmad Handoko selaku Tim Advokasi Hukum Yusuf-Tulus usai sidang pemeriksaan pokok politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (17/12).


"Kita laporkan TSM di 20 kecamatan di seluruh Bandarlampung. Syaratnya cukup 50 persen + 1, tapi kita laporkan semua karena ada di seluruh kecamatan di Bandarlampung. Tuntutan kami meminta dibatalkan calon 03," ujarnya.

Menurutnya, menjadi kewenangan Bawaslu Lampung untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan paslon 03 didiskualifikasi dalam pilkada.

Hal itu diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020, Tentang Tata Cara penanganan pelanggaran Administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara TSM.

Handoko menjelaskan, politik uang yang dilaporkannya adalah anggaran ratusan miliar rupiah Pemkot Bandarlampung untuk bantuan sosial, RT, lurah, dan lain-lain, di mana penikmat anggaran ini terafiliasi dengan paslon 03.

"APBD tersebut digunakan untuk pemenangan maupun memilih, karena yang mendapat nikmat APBD itu adalah RT, Lurah, Kaling, Linmas, Pokdarwis, PKK, majelis taklim, yang merupakan pemilih di Bandarlampung dan menggerakkan pemilih lain untuk memilih paslon 03," tambahnya.

Menurutnya, APBD itu memang dikhususkan Walikota Bandarlampung, Herman HN, untuk memenangkan istrinya Eva Dwiana.

"Padahal menurut Undang-undang dalam jangka waktu enam bulan sebelum Pilkada tidak boleh pejabat memberikan kebijakan yang menguntungkan salah satu calon. Ini sudah sangat masif dan tidak bisa ditolerir sehingga kami mengadukan ke Bawaslu," pungkasnya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya