Berita

Anggota Ombudsman, Alvin Lie/Net

Nusantara

Pemerintah Mendadak Wajibkan Rapid Test Antigen, Alvin Lie: Patut Diduga Rawan Ditunggangi Kepentingan Bisnis

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 09:14 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perubahan syarat perjalanan transportasi umum jarak jauh secara mendadak menjelang hari Natal dan Tahun baru (Nataru) oleh pemerintah memicu banyak tanda tanya.

Berdasarkan aturan baru, penumpang transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara diwajibkan untuk menyerahkan hasil rapid test antigen, bukan antibodi, yang diperiksa maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.

Anggota Ombudsman, Alvin Lie menyoroti perubahan aturan tersebut yang menurutnya tiba-tiba. Ia juga menggarisbawahi dasar perubahan aturan tersebut.


Alvin menuturkan, berdasarkan Permenkes No. 413/2020, Kementerian Kesehatan sudah lama tidak menerima rapid test antibodi sebagai instrumen deteksi. Tetapi pemerintah menggunakan tes tersebut untuk perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas  No. 9, di mana gugus tugas yang dimaksud sudah dibubarkan.

Meski gugus tugas sudah dibubarkan, surat edarannya masih menjadi landasan peraturan banyak pihak, termasuk untuk syarat bepergian dengan transportasi umum.

Hal tersebut menurut Alvin janggal, karena dengan bubarnya gugus tugas, maka syarat perjalanan yang diacu dalam surat edaran tidak dapat diubah.

"Aneh memang Surat Edaran diperlakukan sebagai landasan peraturan. Lantas bagaimana mengubah atau mencabut atau membatalkan Surat Edaran tersebut? Gugus tugas yang menerbitkan sudah tidak ada lagi," tegas Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12).

Terlebih, Alvin mengatakan, tidak ada peraturan yang menetapkan pencabutan atau pembatalan surat edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran Gugus Tugas No. 9/2020, syarat perjalanan untuk transportasi publik tidak mewajibkan penggunaan rapid test antigen.

Di sana juga diatur, surat keterangan hasil uji Covid-19 berlaku selama 14 hari, tidak seperti aturan baru pemerintah.

"Mengapa pemerintah tiba-tiba syaratkan tes antigen? Apakah karena stok tes antigen sudah habis?" tanya Alvin.

"Patut diduga kebijakan wajib rapid test antigen ini rawan ditunggangi kepentingan bisnis," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya