Berita

Anggota Ombudsman, Alvin Lie/Net

Nusantara

Pemerintah Mendadak Wajibkan Rapid Test Antigen, Alvin Lie: Patut Diduga Rawan Ditunggangi Kepentingan Bisnis

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 09:14 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perubahan syarat perjalanan transportasi umum jarak jauh secara mendadak menjelang hari Natal dan Tahun baru (Nataru) oleh pemerintah memicu banyak tanda tanya.

Berdasarkan aturan baru, penumpang transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara diwajibkan untuk menyerahkan hasil rapid test antigen, bukan antibodi, yang diperiksa maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.

Anggota Ombudsman, Alvin Lie menyoroti perubahan aturan tersebut yang menurutnya tiba-tiba. Ia juga menggarisbawahi dasar perubahan aturan tersebut.

Alvin menuturkan, berdasarkan Permenkes No. 413/2020, Kementerian Kesehatan sudah lama tidak menerima rapid test antibodi sebagai instrumen deteksi. Tetapi pemerintah menggunakan tes tersebut untuk perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas  No. 9, di mana gugus tugas yang dimaksud sudah dibubarkan.

Meski gugus tugas sudah dibubarkan, surat edarannya masih menjadi landasan peraturan banyak pihak, termasuk untuk syarat bepergian dengan transportasi umum.

Hal tersebut menurut Alvin janggal, karena dengan bubarnya gugus tugas, maka syarat perjalanan yang diacu dalam surat edaran tidak dapat diubah.

"Aneh memang Surat Edaran diperlakukan sebagai landasan peraturan. Lantas bagaimana mengubah atau mencabut atau membatalkan Surat Edaran tersebut? Gugus tugas yang menerbitkan sudah tidak ada lagi," tegas Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12).

Terlebih, Alvin mengatakan, tidak ada peraturan yang menetapkan pencabutan atau pembatalan surat edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran Gugus Tugas No. 9/2020, syarat perjalanan untuk transportasi publik tidak mewajibkan penggunaan rapid test antigen.

Di sana juga diatur, surat keterangan hasil uji Covid-19 berlaku selama 14 hari, tidak seperti aturan baru pemerintah.

"Mengapa pemerintah tiba-tiba syaratkan tes antigen? Apakah karena stok tes antigen sudah habis?" tanya Alvin.

"Patut diduga kebijakan wajib rapid test antigen ini rawan ditunggangi kepentingan bisnis," tandasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Mulai 2027, Kolombia Larang Adu Banteng

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:49

Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:45

Korban Kasus Penggelapan Memohon Hakim MA Kabulkan Kasasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:42

Umat Diajak Rencanakan Haji di Usia Muda

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:36

Partai Buruh Tolak Program Tapera Dijalankan

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:25

Denmark Tolak Akui Negara Palestina

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:09

Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Naik Jadi Rp300 T

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:08

Sambut Pilkada, PP Pemuda Katolik Siap Aktivasi Desk Orkestrasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:01

Ratusan Juta Uang Kementan Ngalir ke Nasdem

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:59

UKT Batal Naik Setelah Diprotes, Bukti Koordinasi Pemerintah Buruk

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:48

Selengkapnya