Berita

Ilustrasi PT Indosterling Optima Investama (IOI)/Net

Hukum

Praktisi Hukum: Kasus Indosterling Berujung PKPU Murni Perdata

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 23:39 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kasus instrumen high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT Indosterling Optima Investama (IOI) yang berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dinilai murni kasus perdata.

“Apalagi pihak Indosterling saat ini justru mempercepat pemenuhan kewajiban mereka kepada kreditur yang menunjukkan adanya iktikad baik. Jadi ya sebetulnya ini adalah kasus perdata murni,” kata praktisi hukum Agus Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12).

Kasus Indosterling berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling HYPN. Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12 % setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.


Namun pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat Indosterling terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit dan telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN.

Dalam surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN, Direktur Indosterling Optima Investa William Henley menjelaskan kontrak HYPN yang jatuh tempo 1 April 2020-31 Desember 2020 akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu kontrak HYPN selama enam bulan.

Pembayaran kupon yang biasa dilakukan setiap bulan kepada pemegang HYPN akan diperpanjang juga mengikuti penambahan jangka waktu investasi HYPN. Kontrak HYPN pada saat jatuh tempo di tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020, maka akan otomatis diperpanjang lagi dengan tenor enam bulan dan hanya akan diberikan bilyet dan lampiran jadwal pembayaran kupon setiap bulannya.

Kemudian, dana baru (fresh fund) yang masuk mulai tanggal 1 April 2020 dapat dicairkan pada saat kontrak HYPN tersebut jatuh tempo. Hal ini tidak mengikuti aturan perpanjangan otomatis. Penempatan dana baru ini akan diberikan Kontrak HYPN seperti biasa.

Namun sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dimana IOI akan mulai melakukan pembayaran pada bulan Maret 2021.

Oleh pihak Indosterling, proses tersebut justru dipercepat ke Desember 2020 kepada 1.041 nasabah mengingat kondisi perekonomian memasuki fase titik balik (turning point) dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Meski masih mengalami kontraksi, namun seluruh komponen pertumbuhan ekonomi mulai menunjukkan trend meningkat bahkan telah melewati fase kritis.

Dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibagikan dalam 7 tahap yang akan dimulai dari Maret 2021 hingga Desember 2027. Di dalamnya ada 7 kelompok yang dihimpun oleh majelis hakim, mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

Dalam hal ini pada tahap pertama yang awalnya akan dibayarkan pada Maret 2021 dimajukan ke Desember 2020. Adapun pembayaran yang dilakukan jumlahnya mulai dari 1-5% dari jumlah investasi tiap kreditur.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya